Kamis, 19 Desember 2013

HUKUM MEROKOK DI DEKAT ORANG YANG MEMBACA AL-QUR'AN

Raden Madura BlogSpot, Tidak henti-hentinya perdebatan tentang hukum merokok antara ulama’ salaf (tradisional) dan ulama’ khalaf (sekarang), sebagian dari mereka berpendapat haram dan sebagian yang lain menghukuminya dengan makruh, tapi dengan catatan bahwa hukum makruh tersebut condong kepada hukum haram.

Sedangkan sebagian besar para ulama’ telah menyepakati hukum haram merokok ditempat-tempat yang di agungkan atau di anggap mulia, seperti Masjid, Halaqoh (tempat perkumpulan) pembaca Hadits-Hadits Nabawi, Majelis Ilmu dan yang lainnya. Wajar saja, mengingat tempat-tempat tersebut memiliki nilainya tersendiri. Sehingga menuntut siapapun yang memasuki kalangan tersebut harus tunduk pada etika dan norma yang berlaku.
 
Oleh karena itulah Islam melarang merokok di ruang/tempat tersebut, karena dianggap tidak etis dan tidak menghormati tempat itu. Alloh Subhaanahu Wata'ala berfirman :
 
(في بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه (النور:36
 
"Rumah-rumah Alloh adalah untuk menyuarakan nama-Nya dan mengingat-Nya."
 
Demikianlah keterangan Rosululloh Shollaalloohu 'Alaihi Wasallam dalam hadisnya riwayat Aisyah Rodhialloohu 'Anha yang mendasari haramnya merokok di dalam Masjid yang merupakan rumah Alloh Subhaanahu Wata'ala.

أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم ببناء المساجد في الدور أن تنظف وتطيب
 
"Rosululloh memerintahkan membangun Masjid-masjid untuk di indahkan dan dijaga kebersihannya."
 
Dalam kitab Fatawa Isma’il Zain menuturkan tentang hukum merokok didekat orang yang sedang membaca Kitab Suci Al Qur'an adalah haram, karena hal tersebut termasuk kategori su’ul adab (etika buruk) dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dimuliakan.

إذا كان بحضرة قراءة القرأن فإن شرب الدخان فيه حينئذ حرام لما فيه من سوء الأدب
 والإستهتار بمجالس العظيم
 
"Merokok didekat orang yang sedang membaca Al Qur'an hukumnya adalah haram, karena hal tersebut merupakan su’ul adab dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia."
 
Sumber : http://www.muslimedianews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar