Tampilkan postingan dengan label PERNIKAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERNIKAHAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Juni 2014

RUKUN DAN ADAB-ADAB PERNIKAHAN


Pernikahan termasuk syariat Islam yang sangat luhur lagi mulia. Dengannya jenis manusia dijaga dari kepunahan. Dengannya pula masing-masing dari dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan bisa memelihara syahwatnya dengan cara yang baik dan sesuai tuntutan fitrah.
 

Di dalam pernikahan terdapat keteraturan terpenuhinya hak masing-amsing indifidu suami istri di bawah naungan cinta dan kasih sayang, penghormatan dan penghargaan. Dan  masih banyak lagi hikmah pernikahan yang masih tersembunyi. Yang sedikit tersebut sudah cukup menunjukka bahwa pernikahan dalam Islam memiliki nilai yang sangat agung.

Pernikahan agar sah dan berkah harus terpenuhi padanya rukun-rukunnya serta adab-adabnya. Terpenuhinya rukun-rukun pernikahan kunci sahnya, sedangkan baiknya adab-adabnya akan menjadi sumber keberkahannya. Secara singkat kedua hal tersebut yang akan disampaikan di majlis ini. Insya Alloh Ta’ala.

 

Rukun-Rukun Pernikahan

Agar pernikahan sah, harus terpenuhi empat rukunnya, ialah:

1. Adanya seorang wali yang sah yang menikahkan.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollalloohu ‘alaihi wasallam: “Pernikahan tidak sah tanpa wali (yang sah)” (HR. Khamsah selain an-Nasai, dishahihkan oleh Ahmad dan Ibnu Main, al-Irwa’ no: 1839)

2. Disaksikan minimal dua orang saksi.
Yaitu saat akad pernikahan dilangsungkan harus dihadiri minimalnya dua orang saksi  atau lebih dari kalangan laki-laki muslim yang adil pada dirinya dan orang lain. Yaitu bukan orang yang biasa melakukan dosa-dosa besar atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Alloh 'azza wajalla: “dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Alloh. (QS ath-Thalaq: 2)

Meski ayat ini tentang thalaq dan ruju’, namun pernikahan dianalogikan kepada keduanya juga.

Selain itu juga berdasarkan sabda Nabi shollalloohu ‘alaihi wasallam: “Pernikahan tidak sah tanpa wali yang sah dan dua orang saksi yang adil”. (HR. al-Baihaqi, dishahihkan oleh Syeikh al-Albani dalam shahihul jami no: 7557)

3. Ungkapan akad pernikahan yang sah.
Yang dimaksud ialah shighotul aqdi. Yaitu yang dikenal dengan istilah ijab qobul. Ialah ucapan calon suami atau wakilnya ketika akad pernikahan, kepada wali calon istri, misalnya; “Nikahkan aku dengan putri bapak, atau saudri Bapak yang bernama Fulanah.” Kemudian wali atau wakilnya mengatakan, misalnya; “Aku nikahkan Anda dengan putriku atau dengan saudariku yang bernama Fulanah”. Kemudian si calon suami menjawab dengan megatakan, misalnya; “Aku terima pernikahannya dengan diriku”.

4. Adanya mahar.
Mahar atau mas kawin, atau ada yang menyebut sri kawin, yaitu sesuatu yang diberikan seorang suami kepada seorang istri agar halal bersenang-senang dengannya. Memberi mahar ini hukumnya wajib. Berdasarkan firman Alloh subhanahu wata’ala: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS an-Nisa’: 4)

Apabila sebuah pernikahan telah terpenuhi keemapat rukun tersebut maka secara syari’at Islam pernikahan tersebut telah sah dan suami istri telah halal bersenang-senang dari dan dengan pasangannya.

 

Adab-Adab Pernikahan

Tinggal bagaimana agar pernikahan bisa mendatangkan keberkahan? Agar pernikahan mendatangkan keberkahan maka harus diperhatikan adab-adabnya, ialah dengan memelihara dan mengamalkan adab-adabnya. Yang dimasudkan ialah adab-adab saat pernikahan dan usai pernikahan. 


Berikut sebagian dari adab-adab tersebut di sebutkan secara singkat;

1. Diawali dengan khuthbah nikah.
Ialah khuthbah singkat yang disampaikan menjelang akad pernikahan dilangsungkan.Setelah itu kemudian dilanjutkan membaca ayat 102 dari surat Ali Imran, dilanjutkan membaca ayat 1 surat an-Nisa’ dan dilanjutkan dengan membaca ayat 70-71 surat al-Ahzab.

Apabila dicukupkan sampai di situ tidak mengapa, apabla ditambahkan membaca sabda Rosululoh berikut maka lebih baik, yaitu: “sesungguhnya sebenar-benar perkataan ialah Kitabulloh (al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuknya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara ialah yang diada-adakan (baru), sedangkan setiap yang diadakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, sedangkan setiap yang sesat akan masuk ke dalam neraka” 

2. Pernikahan diumumkan
Mengumumkan pernikahan diperintahkan. Pernikahan tidak boleh disembunyikan atau di rahasiakan.  Berdasarkan perintah Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam: “Umumkanlah pernikahan” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dll dengan sanad hasan. Shahihul jami’ no: 1072)

Cara mengumumkan pernikahan diantaranya selain dengan menghadirkan minimalnya dua orang saksi juga dengan mengadakan pesta walimah dan dengan menabuh rebana.

Walimah ialah makanan yang dihidangkan saat kedua suami istri usai membangun rumah tangga. Diadakannya walimah ini berdasarkan sabda Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam: “Adakan pesta walimah meski hanya dengan seekor kambing”. Hadits muttafaqun alaih

Boleh saat walimah dimeriahkan dengan didendangkan “nasyid’ yang baik. Berdasarkan sabda Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam: “Pembeda antara yang halal dan yang haram (zina) ialah (dipukulnya) rebana dan (didendangkannya) suara pada pernikahan”. (HR an-Nasai: 2/91, at-Tirmidzi: 1/201, Ibnu Majah no: 1896, al-Hakim 2/184, Baihaqi 7/289 dll. At- tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan”. Sebagaimana di dalam al-Irwa no: 1994)

3. Panjatan do'a bagi kedua mempelai
Agar pernikahan berkah, maka bagi para tamu undangan walimah hendaknya mendoakan kedua mempelai dengan doa yang dicontohkan oleh Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam sebagi berikut: “Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan dukamu serta mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan”. (HR Abu Dawud no: 2130, Tirmidzi no: 1091 dishahihkan oleh Syeikh al-Albani)

4. Suami berdo'a saat memulai membangun rumah tangga
Maksudnya, kali pertama suami mendatangi istrinya uasai akad pernikahan, pertama kali yang hendaknya dilakukan suami ialah berdoa. Yaitu dengan cara memegang ubun-ubun istri dengan tangan kanannya lalu memanjatkan doa seperti yang diajarkan oleh Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam sebagi berikut: “Ya Alloh. Sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan apa yang telah Engkau titahkan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan apa yang telah Engkau titahkan padanya”. (HR Abu Dawud no: 2160 dan Ibnu Majah no: 2252 dengan sanad hasan sebagaimana di dalam Shahih Abu Dawud no: 1892 dan di dalam Shahih Ibnu Majah no: 1825)

5. Berdo'a sebelum berhubungan suami istri
Apabila suami istri hendak berhubungan badan, apakah untuk kali yang pertama ataupun untuk yang berikutnya, maka hendaknya suami berdoa dengan doa yang diajarkan Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam sebagai berikut: “Dengan menyebut nama Alloh. Ya Alloh, jauhkanlah setan dar kami, dan jauhkanlah pula setan dari apa yang Engkau rezekikan (anak) buat kami”. (Muttafaqun 'alaih)

Inilah sebagain dari adab-adab pernikahan yang insya Alloh menjadi sebab diberkahinya pernikahan. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.Walloohul muwaffiq.

BAGAIMANAKAH LAFAL IJAB QOBUL DALAM PERNIKAHAN? HARUSKAH DENGAN BAHASA ARAB?




Assalaamu’alaikum.
Ustadz, bagaimanakah ucapan atau lafal
ijab kabul pernikahan yang benar menurut islam? Mohon penjelasan.
 

Jawaban:
Wa’alaikum salam.
Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul.
Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria: Zawwajtuka ibnatii…...., saya nikahkan kamu dengan putriku…....., Sedangkan kabul adalah ucapan pengantin pria: Saya terima….....,
Jika sudah dilakukan ijab kabul dan dihadiri dua saksi laki-laki atau diumumkan (diketahui halayak), maka nikahnya sah. Dalam pengucapan ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.

Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah.
Mereka menjawab, Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). Fatawa Lajnah Daimah (17:82).
Demikian penjelasan di: http://www.islamqa.com/ar/ref/155354

 

Bolehkah ijab kabul dengan selain bahasa Arab?


Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah: Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.

Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya: 
  1. Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
  2. Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.(Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah: 11:174).

 

Apakah harus disebutkan nama pengantin wanita?


Diantara syarat sahnya nikah adalah adanya kejelasan masing-masing pengantin. Seperti menyebut nama pengantin wanita atau dengan isyarat tunjuk, jika pengantin ada di tempat akad. Misalnya, seorang wali pengantin wanita berkata kepada pengantin lelaki “Aku nikahkan kamu dengan anak ini, kemudian si wali menunjuk putrinya yang berada di sebelahnya.” hukum akad nikahnya sah.

Ibnu Qudamah mengatakan : Diantara syarat nikah adalah adanya kejelasan pengantin. Karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas. Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat akad, kemudian wali mengatakan, ‘saya nikahkan anda dengan anak ini’ maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan. Jika ditambahi, misalnya dengan mengatakan, ‘saya nikahkan kamu dengan anakku yang ini’ atau ‘…......dengan anakku yang bernama fulanah’ maka ini sifatnya hanya menguatkan makna.  

Jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad, maka ada dua keadaan:
  • Wali hanya memiliki satu anak perempuan. Maka dia boleh mengatakan, “Saya nikahkan anda dengan putriku” Jika disebutkan namanya maka statusnya hanya menguatkan.
  • Wali nikah memiliki anak perempuan lebih dari satu. Wali ini tidak boleh menggunakan kalimat umum, misalnya mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku” Dalam keadaan ini akad nikahnya tidak sah, sampai si wali menyebutkan ciri khas salah satu putrinya yang hendak dia nikahkan, baik dengan menyebut nama atau sifatnya. Misalnya dia mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku yang pertama atau yang bernama…” (Al-Mughni, 7:444). Alloohu A'lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

URUTAN WALI NIKAH


 

Bagaimanakah urutan yang benar dalam wali nikah itu? Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, Hubungan status wali nikah ada lima:
  1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  2. Anak dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Paman dari pihak bapak.
  5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).
Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)

Al-Buhuti mengatakan, “Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, “Wahai Rosululloh, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini.” Ummu Salamah mengatakan kepada putranya, “Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa’i). 

Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah  paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi). 

Sumber: Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336

Keterangan:
  1. Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
  2. Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.

Wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah.
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.

Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum warisan (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)

Al-Buhuti mengatakan, “Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 336)
 
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/150788

Contoh kasus:

1. Anak perempuan dari hasil hubungan zina.
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
  1. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak 
  2. Hakim (pejabat resmi KUA)
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.

2.Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim.
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.  Alloohu a’lam.

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)  
www.KonsultasiSyariah.com