Pernikahan termasuk syariat
Islam yang sangat luhur lagi mulia. Dengannya jenis manusia dijaga dari
kepunahan. Dengannya pula masing-masing dari dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan
bisa memelihara syahwatnya dengan cara yang baik dan sesuai tuntutan fitrah.
Di dalam pernikahan terdapat keteraturan terpenuhinya hak masing-amsing indifidu suami istri di bawah naungan cinta dan kasih sayang, penghormatan dan penghargaan. Dan masih banyak lagi hikmah pernikahan yang masih tersembunyi. Yang sedikit tersebut sudah cukup menunjukka bahwa pernikahan dalam Islam memiliki nilai yang sangat agung.
Pernikahan agar sah dan berkah harus terpenuhi padanya rukun-rukunnya serta adab-adabnya. Terpenuhinya rukun-rukun pernikahan kunci sahnya, sedangkan baiknya adab-adabnya akan menjadi sumber keberkahannya. Secara singkat kedua hal tersebut yang akan disampaikan di majlis ini. Insya Alloh Ta’ala.
Rukun-Rukun Pernikahan
Agar pernikahan sah, harus
terpenuhi empat rukunnya, ialah:
1. Adanya seorang wali yang sah yang menikahkan.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi
shollalloohu ‘alaihi wasallam: “Pernikahan tidak sah tanpa wali (yang sah)” (HR. Khamsah selain an-Nasai,
dishahihkan oleh Ahmad dan Ibnu Main, al-Irwa’ no: 1839)
2. Disaksikan minimal dua orang
saksi.
Yaitu saat akad pernikahan
dilangsungkan harus dihadiri minimalnya dua orang saksi atau lebih dari
kalangan laki-laki muslim yang adil pada dirinya dan orang lain. Yaitu bukan
orang yang biasa melakukan dosa-dosa besar atau yang semisalnya. Berdasarkan
firman Alloh 'azza wajalla: “dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu
karena Alloh. (QS ath-Thalaq: 2)
Meski ayat ini tentang thalaq
dan ruju’, namun pernikahan dianalogikan kepada keduanya juga.
Selain itu juga berdasarkan
sabda Nabi shollalloohu ‘alaihi wasallam: “Pernikahan tidak sah tanpa wali yang sah dan
dua orang saksi yang adil”.
(HR. al-Baihaqi, dishahihkan oleh Syeikh al-Albani dalam shahihul jami no:
7557)
3. Ungkapan akad pernikahan
yang sah.
Yang dimaksud ialah shighotul aqdi. Yaitu
yang dikenal dengan istilah ijab qobul. Ialah ucapan calon suami atau wakilnya
ketika akad pernikahan, kepada wali calon istri, misalnya; “Nikahkan aku dengan
putri bapak, atau saudri Bapak yang bernama Fulanah.”
Kemudian wali atau wakilnya mengatakan, misalnya; “Aku nikahkan Anda dengan
putriku atau dengan saudariku yang bernama Fulanah”.
Kemudian si calon suami menjawab dengan megatakan, misalnya; “Aku terima
pernikahannya dengan diriku”.
4. Adanya mahar.
Mahar atau mas kawin, atau ada
yang menyebut sri kawin, yaitu sesuatu yang diberikan seorang suami kepada
seorang istri agar halal bersenang-senang dengannya. Memberi mahar ini hukumnya
wajib. Berdasarkan firman Alloh subhanahu wata’ala: "Berikanlah maskawin (mahar)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS an-Nisa’: 4)
Apabila sebuah pernikahan telah
terpenuhi keemapat rukun tersebut maka secara syari’at Islam pernikahan
tersebut telah sah dan suami istri telah halal bersenang-senang dari dan dengan
pasangannya.
Adab-Adab Pernikahan
Tinggal bagaimana agar
pernikahan bisa mendatangkan keberkahan? Agar pernikahan mendatangkan
keberkahan maka harus diperhatikan adab-adabnya, ialah dengan memelihara dan
mengamalkan adab-adabnya. Yang dimasudkan ialah adab-adab saat pernikahan dan
usai pernikahan.
Berikut sebagian dari adab-adab tersebut di sebutkan secara singkat;
Berikut sebagian dari adab-adab tersebut di sebutkan secara singkat;
1. Diawali dengan khuthbah
nikah.
Ialah khuthbah singkat yang
disampaikan menjelang akad pernikahan dilangsungkan.Setelah itu kemudian
dilanjutkan membaca ayat 102 dari surat Ali Imran, dilanjutkan membaca ayat 1
surat an-Nisa’ dan dilanjutkan dengan membaca ayat 70-71 surat al-Ahzab.
Apabila dicukupkan sampai di
situ tidak mengapa, apabla ditambahkan membaca sabda Rosululoh berikut maka
lebih baik, yaitu: “sesungguhnya sebenar-benar perkataan ialah
Kitabulloh (al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuknya Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara ialah yang diada-adakan
(baru), sedangkan setiap yang diadakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah
sesat, sedangkan setiap yang sesat akan masuk ke dalam neraka”
2. Pernikahan diumumkan
Mengumumkan pernikahan
diperintahkan. Pernikahan tidak boleh disembunyikan atau di rahasiakan.
Berdasarkan perintah Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam: “Umumkanlah pernikahan” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dll
dengan sanad hasan. Shahihul jami’ no: 1072)
Cara mengumumkan pernikahan
diantaranya selain dengan menghadirkan minimalnya dua orang saksi juga dengan
mengadakan pesta walimah dan dengan menabuh rebana.
Walimah ialah makanan yang
dihidangkan saat kedua suami istri usai membangun rumah tangga. Diadakannya
walimah ini berdasarkan sabda Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam: “Adakan pesta walimah meski hanya dengan
seekor kambing”.
Hadits muttafaqun alaih
Boleh saat walimah dimeriahkan
dengan didendangkan “nasyid’
yang baik. Berdasarkan sabda Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam: “Pembeda antara yang halal dan yang haram
(zina) ialah (dipukulnya) rebana dan (didendangkannya) suara pada pernikahan”. (HR an-Nasai: 2/91,
at-Tirmidzi: 1/201, Ibnu Majah no: 1896, al-Hakim 2/184, Baihaqi 7/289 dll. At-
tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan”. Sebagaimana di dalam al-Irwa no: 1994)
3. Panjatan do'a bagi kedua
mempelai
Agar pernikahan berkah, maka
bagi para tamu undangan walimah hendaknya mendoakan kedua mempelai dengan doa
yang dicontohkan oleh Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam sebagi berikut: “Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan
dukamu serta mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan”. (HR Abu Dawud no: 2130,
Tirmidzi no: 1091 dishahihkan oleh Syeikh al-Albani)
4. Suami berdo'a saat memulai
membangun rumah tangga
Maksudnya, kali pertama suami
mendatangi istrinya uasai akad pernikahan, pertama kali yang hendaknya
dilakukan suami ialah berdoa. Yaitu dengan cara memegang ubun-ubun istri dengan
tangan kanannya lalu memanjatkan doa seperti yang diajarkan oleh Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam sebagi berikut: “Ya Alloh. Sungguh aku memohon kepada-Mu
kebaikannya dan kebaikan apa yang telah Engkau titahkan padanya. Dan aku
berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan apa yang telah Engkau
titahkan padanya”.
(HR Abu Dawud no: 2160 dan Ibnu Majah no: 2252 dengan sanad hasan sebagaimana
di dalam Shahih Abu Dawud no: 1892 dan di dalam Shahih Ibnu Majah no: 1825)
5. Berdo'a sebelum berhubungan
suami istri
Apabila suami istri hendak
berhubungan badan, apakah untuk kali yang pertama ataupun untuk yang
berikutnya, maka hendaknya suami berdoa dengan doa yang diajarkan Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam sebagai berikut: “Dengan menyebut nama Alloh. Ya Alloh,
jauhkanlah setan dar kami, dan jauhkanlah pula setan dari apa yang Engkau
rezekikan (anak) buat kami”.
(Muttafaqun 'alaih)
Inilah sebagain dari adab-adab
pernikahan yang insya Alloh menjadi sebab diberkahinya pernikahan. Semoga yang
sedikit ini bermanfaat.Walloohul
muwaffiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar