Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh.
Jawab:
Berdasarkan penjelasan di atas maka bapak biologis tersebut tidak berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Bahkan anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: “Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Demikian pula bapak biologis tidak memiliki hak waris jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan. Demikian pula sebaliknya, anak zina tidak berhak mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya.[Konsultasi dari Majalah Swara Qur'an]
Saya seorang akhwat ingin menanyakan tentang masalah
hak waris dan perwalian saat nikah.
Seorang anak perempuan yang lahir dari hasil perzinaan. Namun orang tua dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Yang saya tanyakan, kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah apabila sang anak perempuan ini menikah? Dalil-dalil apa saja yang menjelaskan tentang kedua hal tersebut? Jazakumulloh khairan katsiiron.
Seorang anak perempuan yang lahir dari hasil perzinaan. Namun orang tua dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Yang saya tanyakan, kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah apabila sang anak perempuan ini menikah? Dalil-dalil apa saja yang menjelaskan tentang kedua hal tersebut? Jazakumulloh khairan katsiiron.
Wassalamu’alaikum
warohmatulloh wabarokatuh (lewat email).
Jawab:
Wa’alaikumus
salam warohmatulloh wa barokatuh.
Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Anak itu dinasabkan
kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat
apa-apa.” (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).
Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan
kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut
dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan
tidak di nasabkan kepada bapak biologisnya namun kepada ibunya.
Hal ini disebabkan nabi mengatakan bahwa laki-laki
yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam
nikah, mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak,
semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis).
Akan tetapi bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya
menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar.
Berdasarkan penjelasan di atas maka bapak biologis tersebut tidak berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Bahkan anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: “Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam
hal ini adalah petugas kantor urusan
agama (KUA).
Demikian pula bapak biologis tidak memiliki hak waris jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan. Demikian pula sebaliknya, anak zina tidak berhak mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya.[Konsultasi dari Majalah Swara Qur'an]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar