Tampilkan postingan dengan label EKONOMI SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI SYARIAH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Agustus 2014

BURSA EFEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh : Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA.

Pendahuluan
Sebagai salah satu dampak positif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi adalah bertambah dan meluasnya tata cara ummat manusia dalam melakukan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai salah satu tuntutan dari kehidupan, sebab pada dasarnya di waktu Allah menciptakan makhlukNya yaitu di waktu manusia dilahirkan, Allah telah memberikan untuknya rezekinya. Rezeki itu berupa saham yang dipertaruhkan di dalam perusahaan dunia ini dimana terdapat saham makhluk manusia secara merata. Tidak mungkin seseorang mendapatkan hasil sahamnya itu tanpa ia berusaha, sebab malas tidak membawa bahagia bagi manusia.

Memenuhi kebutuhan hidup adalah merupakan salah satu ajaran agama yang harus dipenuhi oleh setiap ummat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
Artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. 

Didalam ayat lain Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan ummat manusia untuk bekerja sebab Allah Subhanahu Wa Ta'ala, RasulNya dan orang-orang yang beriman akan melihatnya (memberikan imbalan/balasannya) sesuai firman Allah :
Artinya : Dan karakanlah : Bekerejalah kamu, maka Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjkaan itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakannya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

Pada salah satu hadits, Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam menjelaskan bahwa kemiskinan itu sangat dekat dengan kekafiran, sebagaimana sabda Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam :
Artinya : Kemiskinan itu sangat dekat dengan kekafiran.

Dari firman Allah dan hadits Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam tersebut di atas, menjelaskan kepada kita bahwa sesungguhnya mencari peluang-peluang baru dalam bidang usaha untuk menghidupi diri, keluarga dan bahkan menghidupi ummat Islam secara keseluruhan dalam bentuk menyiapkan lapangan kerja adalah merupakan salah satu ajaran agama Islam yang sangat esensial. Hanya saja yang perlu dijaga adalah jangan sampai usaha-usaha yang dilakukan itu melenceng dari rel dan rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, baik yang tercantum dalam Al-Qur'an maupun yang tercantum dan Al-Hadits Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam.

Oleh karena itu maka seluruh potensi yang ada baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi harus dikembangkan sedemikian rupa untuk dapat menghidupi ummat manusia secara keseluruhan. Hal ini sebagaimana dikemukakan Prof. Dr. M. Umer Chapra, seorang ahli ekonomi Islam terkenal :

Dengan demikian maka pendayagunaan sumberdaya manusia secara penuh dan efisien merupakan bagian tak terpisahkan dari tujuan sistem yang islami, karena hal ini tidak hanya membantu pencapaian tujuan kelayakan ekonomi yang luas melainkan juga menyadarkan manusia akan harga diri yang dituntun oleh status mereka sebagai khalifah Allah. Pendayagunaan sumberdaya material yang efisien juga merupakan tujuan yang penting karena menurut Islam, semua sumber daya di langit dan dibumi diperuntukkan bagi kesejahteraan manusia dan perlu dipergunakan dengan semestinya, tanpa menimbulkan ekses penghambur-hamburan, untuk hal-hal yang membuat mereka kreatif. Mereka yang karena sesuatu hal tidak dapat bekerja tetap mendapat, tanpa dipermalukan atau dicurigai, bantuan sebagaimana telah diajarkan oleh Islam dalam program solidaritas sosialnya. 

Hal ini perlu ditekankan sebab agama Islam adalah merupakan sebuah sitem yang komprehensif dan merupakan jalan hidup yang sempurna. Islam mengatur setiap persoalan dengan asas agama (religiusitas). Islam juga memadukan segala nilai matrerial dan spritual ke dalam satu keseimbangan menyeluruh agar memudahkan manusia menjalani kehidupan yang telah ditentukan oleh rahmat dan kasih sayang Allah di akhirat nanti. 

Salah satu bidang usaha dalam rangka menghidupi diri, keluarga dan masyarakat di alam modern sekarang ini dan belum pernah dilakukan pada masa-masa terdahulu khususnya pada masa Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam, masa Shahabat, masa Tabi'in dan pada masa penyusunan kitab-kitab mazhab adalah Bursa Efek. Bursa Efek adalah merupakan salah satu institusi terpenting yang beroperasi dalam pasar modal dan mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam bidang perekonomian suatu negara terutama negara-negara yang menjalankan sistem ekonomi liberal atau kapitalis yang dikenal juga dengan ekonomi pasar. 

Ekonomi negara secara makro (global) disifati menurut kestabilan, kekuatan dan kemantapan bursa efek. Ia merupakan cerminan ekonomi negara, sehingga negara memegang otoritas dan perhatian yang mendalam terhadap isntitusi tersebut dengan membuat undang-undang, peraturan pengawasan dan pembaharuan (revisi) terus menerus terhadap peraturan tersebut sehingga ia selaras dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru, baik secara regional maupun internasional. Namun demikian kita dituntut untuk selalu waspada, sebab persoalan ekonomi mempengaruhi semua sektor kehidupan masyarakat. 


Pengertian dan Fungsi Bursa Efek
Pemakaian istilah bursa untuk menunjukkan tempat atau transaksi yang berhubungan dengan surat-surat berharga, merujuk kepada julukan seorang pedagang Belgia yang bernama Vander Bourse. Pedagang tersebut memilki hotel di kota Bruges, Belgia, yang menjadi tempat bertemunya para pedagang di kota tersebut. Aktifitas ini terjadi pada abad ke enam belas Masehi. Defenisi bursa secara umum berarti : Tempat transaksi produk-produk surat berharga di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah. 

Adapun fungsi-fungsi terpenting yang dilakukan oleh bursa effek adalah sebagai berikut :

1. Pengadaan Pasar Berkesinambungan dan Sempurna (Continus Perfect Market).
Bursa merupakan representasi dari pasar yang terus menerus, operasional atas surat-surat berharga di dalamnya dilakukan pada waktu-waktu kerja yang resmi. Keistemewaan bursa efek adalah biasanya ia merupakan pasar sempurna (perfect Market) dalam arti ekonomi. Maksud dari kesempurnaan dalam hal ini adalah : terpenuhinya pengetahuan penjual dan pembeli atas kondisi pasar. Selain itu dalam bursa efek tercapai kompetisi bebas, sehingga penentuan harga berjalan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan (supply and demand) kecuali pada waktu darurat. Selain itu juga dalam transksi bursa efek terjamin transparansi, yang mana para pialang (broker) penjual dan pialang pembeli berkomunikasi dengan cara, kode, harga-harga tercantum dalam papan yang disediakan dan dapat dilihat oleh semua orang.

2. Kemudahan investasi Modal
Investasi dalam bursa efek mempunyai keunggulan dengan mudahnya investasi tersebut jika dibandingkan dengan bidang-bidang investasi lainnya. Kemudahan tersebut terlihat jelas dengan dimungkinkannya untuk menginvestasikan sebesar apapun harta, baik kecil maupun besar, untuk jangka waktu kapan saja baik jangka panjang maupun jangka pendek, dan hal tersebut tidak membutuhkan kemampuan pengetahuan ilmu ekonomi yang tinggi.

3. Mendorong Untuk Menabung dan Mengumpulkan Harta
Bursa efek merealisasikan keistimewaan bagi para penabung yang mendorong mereka untuk memanfaatkan harta dalam bentuk surat-surat berharga. Keistimewaan tersebut berupa pemberian keamanan yang sempurna atas modal mereka dan perolehan keuntungan yang teratur dari surat-surat berharga yang dioparsikan dalam bursa tersebut, sebagaimana institusi ini juga memberikan hak kemudahan operasional terhadap obligasi kapan saja dikehendaki. Transparansi yang ada di bursa juga membantu para pemilik modal untuk menentukan keputusan yang cocok dalam berinvestasi.

4. Keseimbangan Harga
Tugas ini dinamakan sebagai arbitrase yaitu istilah untuk suatu proses penyeimbangan harga bagi saham tertentu antara beberapa bursa dalam suatu negara tertentu, jika dalam negara tersebut terdapat lebih dari satu bursa, seperti bursa efek Kairo dan Alexanderia di Mesir atau juga bursa efek Jakarta dan Surabaya di Indonesia. Adanya bursa efek ini akan dapat menyeimbangkan gejolak harga yang sangat tajam antara naik dan turun akan hilang. Kondisi yang sama juga terjadi pada saham-saham perusahaan internasional yang terdaftar (listed) di bursa-bursa internasional.


Faktor-Faktor Keberhasilan Bursa Efek
Agar bursa efek dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih sempurna harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, yaitu :
  1. Politik (kebijakan) ekonomi yang baik dan terarah, jauh dari sikap inefisiensi, rendah dan boros, menghindarkan pemusatan investasi pada hal-hal dan barang-barang mewah yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat. Kebijakan ekonomi yang tidak dikuasai oleh mapia birokrat.
  2. Kestabilan kondisi politik, ekonomi dan konstitusi yang membantu kestabilan modal yang dimiliki oleh para pemilik modal yang loyal terhadap negaranya, dan ingin memperoleh keuntungan hakiki (jangka panjang) dari investasi riil serta mencegah para pencuri, perampok dan orang-orang yang ingin mengeruk keuntungan atas kemudahan investasi dan pembebasan pajak kemudian setelah itu mereka melarikan diri.
  3. Ekonomi yang bergairah dan melimpahnya tabungan yang ditujukan kepada investasi-investasi yang mengarah kepada tercapainya pertumbuhan ekonomi riil dan efektif.
  4. Konsorsium perbankan dan lembaga keuangan yang sempurna, menggunakan teknik-teknik canggih dan modern serta adanya SDM berkualitas tinggi.
  5. Transparansi yang sempurna, jauh dari penyamaran, penyembunyian, gharar, dan ketidak tahuan yang mengantarkan kepada pengambilan harta orang lain dengan cara yang bathil.
  6. Kebijakan perpajakan yang stabil, dimana pajak dipungut dengan cara yang benar dan dibelanjakan di jalan yang benar, tidak mengakibatkan pengambilan harta masyarakat dengan paksa dan bathil serta menghalangi aktifitas produksi (investasi) dan tabungan.
 
Perusahaan dan lembaga yang Beroperasi
Bursa efek hanyalah merupakan pasar yang di dalamnya diperjual belikan surat-surat berharga dan produk-produk yang mempunyai sifat-sifat khusus. Di samping itu ada beberapa aktifitas lain yang merupakan usaha kelaziman bagi bursa dan merupakan penggerak baginya serta membuat tugas-tugas yang diemban oleh bursa dapat terlaksana dengan lebih sempurna dan lebih baik.

Perusahaan-perusahaan dan institusi-institusi terpenting yang melakukan aktifitas bursa efek tercerminkan dalam hal-hal berikut :
  1. Pialang (broker) Pasar Modal.
  2. Lembaga penunjang dan profesi penunjang.
  3. Pengatur emisi dan transaksi.
  4. Lembaga Kliring dalam Pasar Modal.
  5. Pengelolaan dan konsultasi.
  6. Perusahaan Sekuritas.
  7. Bursa-Bursa Swasta.


Pandangan Hukum Islam
Untuk mengetahui apakah Bursa Efek dibenarkan dalam pandangan hukum Islam ataukah tidak, maka masalah ini akan penulis bahas dari tiga segi, pertama adalah dari sisi kelembagaan, kedua adalah dari sisi hakekat surat-surat berharga itu sendiri, dan ketiga adalah dari sisi transaksinya, baik transaksi saham, obligasi, surat pembiayaan, maupun surat investasi dan termasuk praktek-praktek transaksi dalam bursa efek itu sendiri.


Kelembagaan Bursa Efek
Dari sisi kelembagaan, bursa efek adalah merupakan sebuah lembaga baru yang tidak dikenal pada masa Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam dan bahkan pada masa keemasan pengembangan Fiqh Islam (Masa Imam Mazhab). Bursa efek adalah merupakan lembaga baru yang belum terumuskan sebelumnya dalam kitab-kitab fiqh klasik. Oleh karena itu maka dalam rangka untuk menentukan apakah lembaga bursa efek ini sesuai dengan hukum Islam ataukah tidak, maka cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengembalikannya kepada koridor Siyasah Syar'iyyah (politik Islam) yaitu asas manfaat dan menolak kerusakan.
 

Hal ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang menyebutkan bahwa semua inti persoalan ataupun apa saja, adalah dikembalikan kepada Kaidah Fiqhiyah yang pokok yaitu :
Artinya : Menolak kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.

Selain itu, istilah bursa efek tidak ada satu teks ayat atau haditspun yang melarang penggunaan bentuk-bentuk manajemen dan organisasi bursa efek. Tidak ada batasan atas hal tersebut kecuali batasan manfaat yang hendak dicapai dan kerusakan yang hendak dihindari. Oleh karena itu maka bursa efek tidak bertentangan dengan Siyasah Syar'iyyah, sebab siyasah syar'iyyah adalah suatu perbuatan dalam rangka lebih dekat pada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan walaupun tidak ditetapkan oleh Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam dan tidak diturunkan wahyu dalam hal itu.


Surat-Surat Berharga
Dari sisi surat-surat berharga, surat-surat berharga adalah dokumen untuk menetapkan adanya hak kepemilikan dalam suatu proyek atau hutang atas hal itu. Transkasi dalam surat berharga tersebut bukan atas kertas itu sendiri melainkan atas hak-hak yang direpresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga berdasarkan hal-hal yang direpresentasikan adakalanya berupa saham dan adakalanya berupa bonds (surat pengakuan hutang/obligasi). Masing-masing jenis surat berharga tersebut mempunyai pembagian yang bermacam-macam sesuai dengan sifat hak dan kewajiban yang dikandung oleh surat-surat tersebut.

Dari sisi surat-surat berharga ini juga hampir sama dengan pembahasan tentang sisi kelembagaan tersebut di atas. Dari sisi ini juga tidak ada satu teks ayat atau haditspun yang melarang tentang surat-surat berharga. Penulis beranggapan bahwa surat-surat berharga ini hanyalah sebagai pengganti dari nilai mata uang atau kepemilikan harta yang telah dituangkan dalam bentuk surat-surat berharga, sehingga dengan demikian maka hal ini hanyalah merupakan sesuatu yang sah-sah saja dan boleh-boleh saja dilakukan dalam bermuamalah dengan orang lain.

Hanya saja yang pelu dijaga dan diatur adalah jangan sampai bertransaksi dengan surat-surat berharga pada bursa efek tersebut, melanggar kode etik islami dalam berbaiah. Kode etik islami dalam berbaiah yang dimaksud di sini adalah perjanjian yang diambil oleh para pelaku bisnis terhadap dirinya sendiri mengenai sejumlah etika, contohnya etika hukum, etika moral, etika perilaku, etika seni, dan lain-lain, yang berlaku sebagai petunjuk mereka dalam berbisnis, dan menjadi salah satu standar dalam mengevaluasi perbuatan mereka, juga menghukum mereka ketika mereka lalai atau melanggar peraturan. 


Hukum Transaksi Saham
Dari segi boleh tidaknya dalam pandangan hukum Islam melakukan transaksi saham, dapat dilakukan analisis dari sisi pembahagian dan macam-macam saham sebagai berikut :
  • Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atas pemegang saham lainnya. Saham perusahaan yang seperti ini adalah boleh secara syar'i, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut. Perdagangan (jual-beli) saham-saham perusahaan tersebut, aktifitas mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut memperoleh bagian dari keuntungannya, semua itu diperbolehkan. Apalagi semua aktifitas dan dana yang ditanamkan di sana adalah bersumber dari yang halal.
  • Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikkan, atau modalnya merupakan harta haram dari manapun asalnya, atau perusahaan tersebut memberikan keistimewaan materi bagi sebagian pemegang saham seperti keistimewaan dalam bentuk pengembalian modal lebih dulu ketika perusahaan dilikuidasi atau keistimewaan atas hak tertentu dalam keuntungan (dividen). Melakukan aktifitas dalam saham-saham yang jelas-jelas dilarang Allah Allah Subhanahu Wa Ta'ala. dan RasulNya, apalagi uang yang ditanamkan dalam perusahaan itu bersumber dari yang haram, adalah merupakan perbuatan haram dan mendapat dosa dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sehingga dengan demikian maka tidak dibolehkan menanam saham dalam perusahaan-perusahaan seperti itu, begitu juga menjadi pialang dalam sahamnya, mengedarkan dan mencatatkannya dalam pasar. Kesemua itu termasuk dalam kategori yang diharamnkan dalam ajaran agama Islam.
  • Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara yang halal dan yang haram sebagai contoh jika aktifitas dan modal perusahaan tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi untuk mendanai sebagian aktifitasnya, atau operasional perusahaan tersebut berdasarkan akad-akad yang haram. Perusahaan seperti ini sangat banyak dijumpai dewasa ini, dan bahkan bisa disebutkan bahwa sebagian besar atau pada umumnya perusahaan-perusahaan termasuk dalam kategori ini. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan jelas-jelas keharamannya, sebab berpegang pada Kaidah Fiqh yang artinya, Apabila bercampur yang halal dengan yang haram, maka hal itu dihukumkan haram. Namun ada juga riwayat dari Salafus Shalih yang menyebutkan bahwa, Harta yang bercampur antara halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka boleh berinteraksi dalam harta tersebut selagi sesuatu yang menjadi obyek muamalah tersebut hakekatnya tidak haram.
Dalam masalah ini penulis lebih cenderung untuk mengikuti pendapat yang kedua, sebab di zaman modern sekarang ini pada umumnya perusahaan-perusahaan tidak dapat menghindarkan diri dari sistem perbankan konvensional yang di dalamnya menganut sistem riba dengan catatan bahwa perusahaan tersebut beraktifitas dalam bidang-bidang yang halal, akan tetapi apabila aktifitasnya itu dalam hal yang dilarang seperti perjudian, menjual minuman keras, maka hal itu jelas-jelas dilarang dan diharamkan dalam ajaran agama Islam. Namun demikian tentu kalau dapat menghindarkan diri dari perusahaan-perusahaan yang bercampur antara yang halal dengan yang haram ini, tentulah menghindarinya lebih baik daripada mengikutinya.


Hukum Transaksi dengan Obligasi
Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penetapan hutang dari pemilik/pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan memberikan kepada pemegangnya hak bunga yang telah disepakati disamping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa hutang. Pemegang obligasi menikmati hal-hal berikut :
  1. Hak mendapatkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan.
  2. Hak pengembalian nilai/harga obligasi pada saat habis masanya.
  3. Hak untuk mengedarkan obligasi dengan menjualnya kepada orang lain.
Memperhatikan bahwa obligasi sebagaimana tersebut di atas adalah hutang yang pemegangnya berhak atas bunga yang tetap, maka hal ini adalah merupakan perbuatan riba yang nyata-nyata dilarang dalam Al-Qur'an, Al-Hadits dan Ijma' para Ulama baik ulama salaf maupun ulama khalaf. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. 


Hukum Transaksi dengan Surat Pembiayaan
Surat pembiayaan merupakan salah satu jenis obligasi, hanya saja ia tidak beroperasi berdasarkan komisi/bunga yang tetap, akan tetapi bunganya berubah-rubah dan tidak melebihi yang ditetapkan oleh Bank Sentral yang bersepakat dengan badan umum yang mengurus pasar modal (BAPEPAM). Pembeli surat tidak ikut serta dalam pengelolaan perusahaan, tidak mendapat bagian keuntungan, tidak ikut menanggung kerugian serta tidak mendapatkan hak atas hasil likuidasi. Ia hanyalah pemberi hutang bagi proyek/perusahaan tersebut dengan harga nominal surat tersebut dan ia memperoleh imbalan yang ditentukan berdasarkan cara-cara yang telah disebutkan.

Bertransaksi dengan hal-hal seperti tersebut di atas adalah sesuatu yang dilarang dalam ajaran agama Islam, sebab pemegang saham hanyalah pemberi hutang yang berhak mendapat imbalan atas hutang tersebut, sehingga hal ini hanyalah salah satu bentuk pinjaman ribawi yang diharamkan.



Hukum Transaksi Dalam Surat Investasi
Surat investasi merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan yang mencari modal. Pemegang surat ikut andil dalam keuntungan dan dalam menanggung kerugian senilai persentase harga surat. Dia juga mempunyai hak dalam hasil proyek pada saat likuidasi atau selesai, serta nilai surat dapat dikembalikan jika ada kesepakatan atas hal itu. 

Surat investasi dengan sifat dan karakterisktik di atas diperbolehkan pengeluarannya, pemasaran dan bermuamalah dengannya dalam berbagai macam bentuk mumalah, sebab kedudukan pemegang surat ini mirip dengan kedudukan pemilik modal dalam akad mudharabah. Hanya saja dalam transkasi surat investasi ini, penyertaan modal tidak diwujudkan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk surat investasi yang nilainya sama dengan nilai uang.
 


Bentuk Transaksi pada Bursa Efek dan Hukumnya
Bentuk-bentuk transaksi pada bursa efek adalah bermacam-macam. Dalam pembahasan ini akan dibicarakan bagimana bentuk-bentuk transaksi pada bursa efek tersebut dan apa hukumnya. Berikut pembahasannya :

1. Hukum Transaksi Spot (Langsung).
Transaksi Spot (langsung) atau yang disebut juga dengan pasar masa sekarang. Dalam transaksi ini pembeli membayar harga secara sempurna dan menerima surat berharga dari penjual sesuai dengan prosedur yang ada dalam bursa. Bentuk transaksi seperti ini dibolehkan dalam ajaran agama Islam, karena ia merupakan jual beli tunai, dimana surat berharga dan harganya diserahterimakan secara langsung dan tidak ada tangguh sama sekali.

2. Hukum Trading On Margin
Bentuk transaksi ini adalah pembeli membayar sebahagian harga secara tunai, kemudian perantara (pialang) mencari pinjaman kepada bank untuk melunasi sisa harga, dengan syarat surat berharga obyek transaksi tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman. Surat berharga tersebut didaftarkan atas nama perusahaan perantara (pialang) dan bukan atas nama pembeli, kemudian pihak pialang membayar bunga kepada bank atas pinjaman tersebut dan membebankannya kepada pembeli dalam bentuk harga yang lebih tinggi dari harga bunga.

Dalam transaksi ini, pembeli tidak membayar harga secara keseluruhan, sampai batas ini tidak ada permasalahan secara syar'i, karena syari'at Islam membolehkan jual beli tempo. Hanya saja keharaman tersebut timbul karena pialang menghutangkan sisa harga akad dengan sitem bunga yang nyata-nyata dilarang dalam ajaran agama Islam.

3. Hukum Short Sale
Bentuk dari transaksi ini adalah penjual melakukan penjualan terhadap surat berharga yang tidak ia miliki pada waktu akad penjualan, namun ia melakukan pembelian pada waktu jatuh tempo dan menyerahkannya kepada pembeli atau dengan cara berhutang dari pialang. Pada kondisi ini, pialang menyimpan harga sampai penjual membelinya dan menyerahkannya kepada pialang. Inti dari Short sale ini adalah penjulaan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual. Hal ini diharamkan sesuai hadits Nabi Shollallohu 'Alaihi Wasallam :
Artinya : Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan melarang keuntungan dari sesuatu yang tidak bisa dijamin kepastiannya. 

4. Hukum Transaksi Option
Transaksi ini tidak terjadi pada surat berharga tapi objeknya adalah hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas surat berharga, sehingga objek akad adalah hak tersebut. Transaksi option ini didefenisikan sebagai akad yang memberikan hak bagi pemegangnya untuk membeli atau menjual surat berharga tertentu pada masa akan datang dengan harga tertentu yang ditentukan pada waktu akad. 

Pada transaksi ini orang yang menjual surat berharga pada umumnya tidak memiliki barang tersebut pada waktu akad, padahal kepemilikan secara sah atas barang mutlak diperlukan pada waktu akad. Kemudian dalam hal ini unsur adu keberuntungan sangat tinggi, sehingga transaksi ini adalah merupakan salah satu bentuk perjudian dan diharamkan dalam ajaran agama Islam. 

5. Hukum Transaksi Indeks Bursa
Indeks-indeks pasar modal merupakan wasilah yang membantu para pekerja dalam bursa untuk memperoleh informasi tentang kondisi perekonomian pasar modal. Indeks mencerminkan sejauh mana perubahan yang terjadi pada harga surat berharga dalam pasar modal baik naik maupun turun. Indeks bukanlah komoditi dan juga bukan surat berharga, namun pelaku pasar melakukan taruhan atasnya sesuai dengan transaksi option, forward atau future. Transaksi ini adalah merupakan sebuah perjudian yang dilarang dalam Islam. 


Penutup

1. Kesimpulan
  • Bursa Efek adalah tempat transaksi produk-produk surat berharga di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah. Bursa efek ini adalah merupakan salah satu bentuk lembaga dimana ummat manusia melakukan aktifitas perekomian dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya.
  • Bursa Efek dari sisi Kelembagaan adalah merupakan lembaga baru yang belum pernah diatur sebelumnya baik dalam al-Qur'an maupun dalam al-Hadits. Oleh karena itu secara kelembagaan ia adalah merupakan lembaga yang sah-sah dan boleh-boleh saja berdiri.
  • Saham atau surat-surat berharga adalah merupakan sesuatu yang diperjual belikan pada bursa efek. Saham atau surat-surat berharga tersebut juga sesuatu yang doleh-boleh saja sebab saham hanyalah pengganti mata uang atau harta dalam bentuk surat.
  • Hukum transaksi Saham atau Surat-Surat Berharga sangat tergantung pada asal usul modal dan bergerak dalam bidang apa perusahaan tersebut. Apabila modalnya dari yang halal dan bergerak pada usaha yang halal, maka hukumnya halal. Apabila sebaliknya modal dan usahanya yang haram, maka hukumnya adalah haram. Namun apabila ada pencampur adukan antara yang halal dan yang haram, maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan halal dan ada juga yang mengatakan haram.

2. Saran-Saran
  • Bursa Efek adalah sesuatu yang sangat mempengaruhi perekonomian dan kesejahteraan suatu bangsa, oleh karena itu maka ummat Islam harus terlibat di dalamnya, sebab jika ummat Islam tidak terlibat maka bursa efek tersebut akan diurus oleh orang lain, yang tidak menutup kemungkinan akan dapat menghancurkan perekonomian ummat Islam.
  • Kegiatan-kegiatan pada bursa efek harus dicarikan solusinya sehingga aktifitasnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan demikian maka ummat Islam bisa intens terlibat di dalamnya.
  • Masalah bursa efek ini perlu dikaji lebih mendalam dan diajarkan secara serius pada perguruan ting-perguruan tinggi Islam, sehingga intelektual muda Islam dapat memahaminya secara utuh.


DAFTAR PUSTAKA
Adh-Dhahir, Siddiq Muh. Al-Amin, Dr. dan Dr. Husain Syahatah Transaksi dan Etika Bisnis Islam, (Jakaaarta : Visi Insani Publishing, 2005)

An-Nadwi, Ali Ahmad, Al-Qowa'idul Fiqhiyah, Mafhumuha, Nisya'atuha, Tathowwuruha, dirasatu Muallifatiha, adillatuha, Muhimmatuha, Tathbiqatuha, (Damaskus, Daru al-Qalam, 1414 H / 1994 M).

Chapra, M. Umer, Prof. Dr., Al-Qur'an Menuju Sistem Moneter Yang Adil, (Yogyakarta : Dana Bhakti Prima Yasa, 1997). 

Departemen Agama, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Jakarta : CV Putra Sejati Raya, 2003).

Elza Peldi Taher (ed), Demokratisasi Politik, Budaya dan Ekonomi, (Jakarta : PT Temprint, 1994).

Fachruddin, Fuad Muhammad, Dr., Ekonomi Islam, (Jakarta : Mutiara, 1982)

Rahardjo, M. Dawam, Perspektif Deklarasi Makkah Menuju Ekonomi Islam, (Bandung : Mizan, 1987).

Syahatah, Husein, Dr. dan Dr. Athiyyah Fayyadh, Bursa Efek, Tuntunan Islam Dalam Transaksi di Pasar Modal, (Surabaya : Pustaka Progressif, 2004).

Riau1.kemenag.go.id

Jumat, 01 Agustus 2014

HUKUM JUAL BELI SAHAM SERTA TRADING OPTIONS DAN SEKURITAS

Assalamu alaikum wr wb,

Ustadz, saya ingin menanyakan mengenai hukum transaksi jual beli saham dan trading options,  maupun trading sekuritas lainnya di bursa efek. 

Demikian pertanyaan dari saya dan mohon jawaban dari ustadz..

Wassalamu 'alaikum wr wb.



Wassalamu’alikum Wr.Wb.

Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:

  1. Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
  2. Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
  3. Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
  4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
  5. Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
  6. Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
  7. Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
  8. Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
  9. Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
  10. Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).

Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang gambling, 2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori salah likuid dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas pasar .

Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:

  • Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
  • Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;
  • KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
  • Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor;
  • Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi;
  • Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.


Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:

  1. Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
    • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  3. Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.


Kriteria Surat Berharga Syariah

Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.



Jenis Surat Berharga Syariah

  1. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah
  2. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
  3. Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah.
  4. Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  5. Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.


Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang:

  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
  2. Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:
    • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
    • Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling)
    • Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
    • Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang
    • Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
    • Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut
    • Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain


Penentuan Harga Pasar Wajar

  1. Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa.
  2. Bila harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat digunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan.

Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengeksploitasi peluang capital gain melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: “la tabi’ ma laisa ‘indak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir).

Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya ialah yang memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest), seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk praktek riba.

Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian Experience, 1997).

Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEI.

Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel.

Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.

Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).

Margin trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.

Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.

Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan inetrumen keuangan adalah:

  1. Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
  2. Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis futures contract dapat memperoleh margin.
  3. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
  4. Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.
  5. Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.

Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo  untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan  nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam futures trading konvensional (futures contract) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.
 

Wallahu A’lam, Wa Billahit Taufiq wal Hidayah


Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo  
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI

HUKUM JUAL BELI SAHAM


Tanya:
Bismillah,
ustadz, bagaimanakah hukum jual beli saham seperti yang ada di BEJ ? halal atau haramkah?
jazzakallohu khoir
abu ihsan [joko_tm02@yahoo.co.id]


Jawab:
Perkembangan metode hidup umat manusia pada zaman sekarang telah membawa berbagai model perniagaan dan usaha, dan di antara model perniagaan yang telah memasyarakat ialah jual beli saham. Dan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa hukum asal setiap perniagaan ialah halal dan dibolehkan, maka hukum asal inipun berlaku pada permasalahan yang sedang menjadi topik pembahasan kita ini, yaitu jual beli saham. Hanya saja pada praktiknya, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan oleh orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan. Berikut, saya ringkaskan berbagai persyaratan yang telah dijelaskan oleh para ulama bagi orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan:

  • Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut adalah perusahaan yang telah beroperasi, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi, atau jasa atau penambangan atau lainnya. Saham perusahaan semacam ini boleh diperjualbelikan dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak, baik dengan harga yang sama dengan nilai saham yang tertera pada surat saham atau lebih sedikit atau lebih banyak. Adapun perusahaan yang sedang dirintis, sehingga perusahaan tersebut belum beroprasi, dan kekayaannya masih dalam wujud dana (uang) yang tersimpan, maka sahamnya tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan harga yang sama dengan nilai yang tertera pada surat saham tersebut dan dengan pembayaran dilakukan dengan cara kontan. Hal ini dikarenakan, setiap surat saham perusahaan jenis ini mewakili sejumlah uang modal yang masih tersimpan, dan bukan aset. Sehingga bila diperjualbelikan lebih mahal dari nilai yang tertera pada surat saham, berati telah terjadi praktek riba.
  • Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut bergerak dalam usaha yang dihalalkan oleh syariat, dan tidak menjalankan usaha haram walau hanya sebagian kecil dari kegiatan perusahaan. Sebab, pemilik saham -seberapapun besarnya- adalah pemilik perusahaan tersebut, sehingga ia ikut bertanggung jawab atas setiap usaha yang dijalankan oleh perusahan tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
 

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ . المائدة

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. al-Maidah:2) 

  • Perusahaan tersebut tidak melakukan praktik riba, baik dalam cara pembiayaan atau penyimpanan kekayaannya atau lainnya. Bila suatu perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpanan kekayaannya dengan riba, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Walaupun kekayaan dan keuntungan perusahaan tersebut diperoleh dari usaha yang halal, akan tetapi telah dicampuri oleh riba yang ia peroleh dari metode pembiayaan atau penyimpanan tersebut.

Sebagai contoh, misalnya suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabotan rumah tangga, akan tetapi kekayaan perusahaan tersebut ditabungkan di bank atau modalnya diperoleh dari berhutang kepada bank dengan bunga tertentu, menjual sebagian saham perusahaannya, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Hal ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih,

إذا اجتمع الحلال والحرام، غُلِّب الحرام

“Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan yang haram.” 
(Al-Mantsur Fi al-Qawa’id oleh Az Zarkasyi, 1/50 dan Al-Asybah wa an-Nazhoir oleh Jalaluddin As Suyuthy, 105).


Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dan Badan Fiqih Islam di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami tentang hukum jual beli saham:

Pertanyaan:
Apa hukum syariat yang lurus ini tentang jual beli saham perusahaan, misalnya perusahaan angkutan umum, perusahaan semen Qasim, perusahaan ikan As-Saudiah dan perusahaan-perusahaan lainnya yang telah dibuka oleh negara guna kemanfaatan bangsa dan rakyat? Dan apa hukumnya memperjualbelikan saham-saham tersebut secara kontan? Dan bila dibolehkan, maka apa hukumnya memperjualbelikannya dengan cara kredit, misalnya seseorang ingin membeli seribu (1.000) lembar saham dengan harga SR 160.000,- (seratus enam puluh ribu reyal), dan ia membayar SR 100.000,- secara kontan, sedangkan sisanya, yaitu SR 60.000,- (enam puluh ribu reyal) akan dibayar dengan cicilan setiap bulan, selama satu tahun, apakah transaksi ini dibolehkan?

Jawaban:
Bila saham-saham tersebut tidak mewakili uang tunai, baik secara keseluruhan atau kebanyakannya, akan tetapi mewakili aset berupa tanah, atau kendaraan atau properti dan yang serupa, dan aset tersebut telah diketahui oleh masing-masing penjual dan pembeli, maka boleh untuk memperjualbelikannya, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang dengan sekali pembayaran atau dicicil dalam beberapa pembayaran, hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang membolehkan jual beli.
 
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/321, fatwa no. 5149).


Pertanyaan:
Tidak asing lagi bagi Anda, bahwa umat Islam pada masa sekarang ini telah banyak tergoda oleh harta kekayaan, terutama di negeri ini -semoga Allah senantiasa menjaganya dari segala petaka- dimana perusahaan-perusahaan umum/publik yang menjual sahamnya telah banyak. Demikian juga, orang yang ikut andil menanamkan modal padanya banyak pula. Dan kebanyakan mereka tidak mengetahui, apakah menanamkan modal padanya haram atau halal. Oleh karenanya, kami mohon fatwa dari Anda, semoga Allah membalas kebaikan Anda. Sedikit memberikan info, bahwa perusahaan-perusahaan ini ada yang bergerak dalam bidang produksi, layanan umum, perniagaan, misalnya: perusahaan transportasi, atau perusahaan semen dan lainnya. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan tersebut menyimpan hasil keuntungannya di bank-bank, dan mereka mendapatkan bunga darinya, dan bunga tersebut dianggap sebagai bagian dari keuntungan, yang kemudian pada gilirannya mereka membaginya kepada para nasabah (pemilik saham). Kami mengalami kebingungan dalam hal ini, karenanya kami mengharapkan fatwa dari Anda. Semoga Allah membalas jasa Anda dengan kebaikan.

Jawaban:
Pertama: Menabungkan uang di bank dengan bunga adalah haram hukumnya.

Kedua: Perusahaan-perusahaan yang menabungkan uangnya di bank dengan bunga, tidak dibolehkan bagi orang yang mengetahuinya untuk ikut andil menanam saham padanya.
 
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/409, fatwa no. 7074).


Pertanyaan:
Apakah boleh ikut serta menanam modal pada perusahaan-perusahaan dan badan usaha yang menjual sahamnya secara terbuka ke masyarakat, sedangkan kami merasa curiga bahwa perusahaan-perusahaan atau badan usaha-badan usaha tersebut melakukan praktik riba dalam berbagai transaksinya, sedangkan kami belum mampu untuk membuktikannya? Perlu diketahui, bahwa kami juga tidak mampu untuk membuktikannya, kami hanya mendengar hal itu dari pembicaraan orang lain.

Jawaban:
Perusahaan atau badan usaha yang tidak menjalankan praktik riba, tidak juga hal haram lainnya, boleh untuk ikut serta menanamkan saham padanya. Adapun perusahaan yang menjalankan praktik riba atau suatu transaksi haram lainnya, maka haram untuk ikut andil menanam saham padanya. Dan bila seorang muslim meragukan perihal suatu perusahaan, maka yang lebih selamat ialah dengan tidak ikut menanam saham padanya, sebagai penerapan terhadap hadits berikut,

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
 
“Tinggalkanlah suatu yang meragukanmu menuju kepada hal yang tidak meragukanmu.”  
(Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzy, dan lain-lain). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits lainnya,

من اتقى الشُّبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 14/310, fatwa no. 6823).


Pertanyaan:
Apa hukumnya menanam saham di perusahaan dan bank? Dan apakah boleh bagi seorang penanam modal pada suatu perusahaan atau bank untuk menjual saham miliknya seusai ia menanamkannya di kantor-kantor penjualan dan pembelian saham, yang amat dimungkinkan harga jualnya melebihi harga saham pada saat ia menanamkannya? Dan apa hukum keuntungan yang didapat oleh pemegang saham pada setiap tahun dari keseluruhan saham yang ia miliki?

Jawaban:
Menanamkan modal di bank atau perusahaan yang bertransaksi dengan cara riba tidak boleh, dan bila penanam modal hendak melepaskan dirinya dari keikutsertaannya dalam perusahaan riba tersebut, maka hendaknya ia melelang sahamnya dengan harga yang berlaku di pasar modal, kemudian dari hasil penjualannya ia hanya mengambil modal asalnya, sedangkan sisanya ia infakkan di berbagai jalan kebaikan. Tidak halal baginya untuk mengambil sedikitpun dari bunga atau keuntungan sahamnya.
 
Adapun menanamkan modal di perusahaan yang tidak menjalankan transaksi riba, maka keuntungan yang ia peroleh adalah halal.
 
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/508, fatwa no. 8996).


Fatwa al-Majma’ al-Fiqhy al-Islamy (Badan Fiqih Islam) di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami.

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin kita sekaligus nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya.
Amma ba’du:
 
Sesungguhnya anggota rapat Al-Majma’ al-Fiqhy di bawah Rabithah Alam Islami pada rapatnya ke-14, yang diadakan di kota Makah al-Mukarramah, dan dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini (jual beli saham perusahaan-pen) dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:
  1. Karena hukum dasar dalam perniagaan adalam halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
  2. Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
  3. Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan atau badan usaha yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui akan hal itu.
  4. Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu dikemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.
Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Hal ini dikarenakan, membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya telah mengetahui akan hal itu, berarti pembeli telah ikut andil dalam transaksi riba. Yang demikian itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Hal ini disebabkan orang-orang (pelaksana perusahaan-pen) yang menghutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham, dan mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan hukumnya tidak boleh.

Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dan segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta Alam (Kumpulan Keputusan-keputusan Al-Majma’ al-Fiqhy al-Islamy, yang bermarkaskan di kota Makkah Al Mukarramah, hal. 297, rapat ke-14, keputusan no. 4).


[sumber: http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/925/tanya-jawab-jual-beli-saham-adakah-dalam-islam]
Referensi Artikel : www.Al-Atsariyyah.com 

PERINGATAN BAGI MUSLIM (ORANG ISLAM) YANG INGIN BERINVESTASI SAHAM

Bagi seorang muslim harus mempertimbangkan, apakah sudah benar-benar yakin pada pilihan investasi saham yang benar-benar sesuai syariah. Dan juga disarankan bagi Trader/Investor jual beli saham agar tetap memantau segala macam aksi korporasi atau aktivitas perusahaan yang ada di Bursa Saham, karena kita juga harus melihat ada perusahaan yang melakukan ekspansi usaha dengan meminjam uang / modal dari lembaga keuangan konvensional atau lembaga keuangan Non Syariah yang berbasiskan bunga, sedangkan bunga pinjaman dalam islam hukumnya haram. Jadi cermati betul hal-hal seperti ini bagi muslim yang peduli akan penghasilan yang halal. Kita juga mengimbau kepada DSN MUI agar lebih mengetatkan lagi aturan syariah bagi emiten-emiten di Bursa Saham Indonesia.

Selain itu, seorang muslim juga harus mencermati perusahaan-perusahaan Yahudi atau yang berafiliasi ke Yahudi, yaitu menyumbangkan sebagian keuntungannya kepada pihak/negara Yahudi seperti USA, ISRAEL, INGGRIS, dll yang memerangi umat Islam di Gaza/Palestina dan untuk menghancurkan umat Islam melalui pendanaan/sumbangan dana ke Yayasan Yahudi/Kristen. Untuk itu pertimbangkan kembali berinvestasi di perusahaan-perusahaan ini di Bursa Saham, karena jumlah perusahaannya cukup banyak dan berkapitalisasi besar. Saya disini enggan menyebutkan nama perusahaannya. Dan konspirasi Yahudi menghancurkan umat Islam mendapatkan support / pendanaan dari perusahaan-perusahaan milik Yahudi yang ada di dunia termasuk di Indonesia. Perusahaan Yahudi ada di bidang Makanan, Minuman (air mineral dalam kemasan / kaleng), perusahaan investasi, rokok, dll. Silahkan dicermati sebelum berinvestasi.

HUKUM JUAL BELI SAHAM

Assalamu'alaikum Ustadz,
Begini ustadz, kami sudah beberapa bulan ini berinvestasi saham JKSE bahkan terkadang melakukan trading harian, tapi akhir-akhir ini timbul kerisauan dalam hati kami, apakah yang kami lakukan ini halal atau haram.

Kami mohon Ustad Aam berkenan memberikan penjelasan agar kami bisa mengabil keputusan untuk melanjutkan atau berhenti.
Wassalam, Jazakumullah.

Wa'alaikumussalam Wr. Wb
Hukum jual beli saham tergantung pada pemahaman jenis sahamnya. Apabila saham-saham pada perusahaan-perusahaan yang halal seperti saham-saham perusahan perdagangan dan perusahan yang memproduksi alat-alat yang dibolehkan atau bahan-bahan makanan maka jual beli saham-sahamnya tidaklah dilarang baik dengan cara cash, tempo atau kredit dengan syarat tidak ada didalamnya sesuatu yang menjadi penghalangnya seperti adanya kecurangan, penipuan dan sejenisnya.

Adapun apabila saham-saham pada perusahaan-perusahaan yang diharamkan pada asalnya atau dia adalah perusahaan-perusahaan yang dibolehkan akan tetapi berinteraksi dengan menggunakan riba. Atau sejenisnya maka saham-saham itu tidak boleh dibeli atau dijualnya. (www.islamweb.net)
 
Dalam permasalahan ini, Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa saham terbagi menjadi tiga :
  1. Saham perusahaan-perusahaan yang konsisten terhadap islam seperti bank dan asuransi islam. Islam membolehkan ikut serta berinvestasi dalam usaha-usaha seperti ini dan memperjualbelikan sahamnya. Dengan syarat, saham-saham tersebut sudah berbentuk usaha yang nyata dan menghasilkan, dalam kapasitas lebih dari 50 % nilai saham. Saham semacam ini boleh diedarkan dengan cara apa pun yang dibolehkan syara’. Misalnya, jual beli dan tidak diisyaratkan adanya serah terima secara langsung. Karena dalam transaksi seperti ini tidak perlu adanya serah terima secara langsung. 
  2. Saham perusahaan-perusahaan yang dasar aktivitasnya diharamkan, misalnya, perusahaan alkohol, perusahaan yang memperjualbelikan babi, dan sejenisnya. Menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama adalah tidak diperbolehkan ikut andil dalam saham serta melakukan transaksi dengan perusahaan-perusahaan sejenis ini. Contoh lainnya adalah bank-bank konvensional (yang operasionalnya berdasarkan riba), perseroan-perseroan diskotik dan sebagainya yang bergumul dengan keharaman. 
  3. Saham perusahaan-perusahaan yang dasar aktivitasnya halal, misalnya, perusahaan mobil, alat-alat elektronik, perseroan dagang secara umum, pertanian, industri dan sebagainya yang pada dasarnya dibolehkan. Namun terkadang unsur-unsur keharaman masuk kedalam perusahaan-perusahaan tersebut melalui transaksi-transaksi yang berlangsung berdasarkan bunga, baik mengambil maupun memberinya.
Para ulama modern berbeda pendapat tentang kebolehan bertransaksi dan ikut andil dalam saham perusahaan-perusahaan jenis ketiga. Diantara mereka ada yang mengharamkannya dengan alasan bahwa saham-saham tersebut tercampur riba. Karena Nabi Shollallohu 'Alaihi Wasallam telah mencela pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan para saksinya. Dengan alasan ini mereka mengharamkan transaksi dengan perusahaan-perusahaan jenis ini dalam bentuk apa pun.

Diantara mereka ada yang membolehkan transaksi dengan saham perusahaan-perusahaan tersebut dikarenakan adanya kebutuhan. Namun, dalam transaksi semacam ini, mereka menetapkan syarat-syarat tertentu. Diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Prosentase antara kekayaan dan utang perusahaan tidak boleh lebih dari 50 %, sebagaimana telah ditetapkan lembaga fiqih internasional. Jika prosentase utangnya lebih banyak, maka tidak boleh mengedarkan sahamnya kecuali dengan beberapa aturan yang dalam fiqh islam disebut sebagai kaidah ash sharf (exchange). Misalnya, keharusan adanya pembayaran dan penerimaan barang pada saat itu juga, serah terima secara langsung atau sejenisnya. 
  2. Prosentase antara piutang dan utang perusahaan yang berbunga tidak lebih dari 30 %. 
  3. Prosentase bunga utang maksimal tidak lebih dari 50 %. 
  4. Adanya pengawasan terhadap perusahaan tersebut secara teliti dan membersihkannya dari unsur riba didalamnya. Atau, boleh juga seseorang yang ikut andil berinvestasi didalamnya untuk membersihkan sendiri deviden yang ia dapatkan dari perusahaan tersebut, dari unsur riba.
Inilah pendapat sejumlah ulama kontemporer yang mendalami tentang transaksi keuangan. Pendapat mereka diatas berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan orang banyak. Dalam permasalahan ini, mereka telah melakukan banyak penelitian dan riset. (Fatwa-fatwa Kontemporer juz II hal 539 – 541)
Wallohu A’lam.

Artikel : www.eramuslim.com 

HUKUM TRANSAKSI VALAS DAN SPEKULASI (JUAL BELI) KURS MATA UANG

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, saya ingin menanyakan masalah sekitar transaksi valuta asing (valas). Beberapa waktu yang lalu saya baru kembali ke Jakarta dari tugas belajar di luar negeri, dan alhamdulillah saya masih memiliki sisa uang beasiswa dan fasilitas finansial lainnya serta hasil kerja sampingan dalam mata uang Dolar Amerika. Saat ini saya masih meyimpan simpanan valuta sing (valas) tersebut karena saya ingin menukarnya nanti ketika harga dolar semakin naik, mengingat saat ini kondisi trend kurs USD terhadap IDR sedang naik meskipun kondisi finansial di Amerika sedang krisis. Apakah hal tersebut dibolehkan menurut syari’ah Islam. Apakah hal ini termasuk praktik spekulasi valas? Lalu bagaimanakah hukum jual-beli maupun bisnis valas dan bagaimanakah ketentuan syariahnya dalam hal itu sebagaimana dalam transaksi keuangan dan perbankan.

Demikian pertanyaan saya. Jazakumullah atas jawaban dari Ustadz dan terimakasih, dan selamat kembali mengasuh rubrik konsultasi fikih kontemporer di media setelah sekian lama saya selalu menantikannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi (gambling) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi’ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki.

Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/ naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untukmemebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.

Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua’amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)

Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):

Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.

Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.

Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.

Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.

Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.

Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).

Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janjia (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)

Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma’) para ulama bahwa akad al-sharf disyari’at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:

  1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275: "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….",
  2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri: Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban),
  3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
  4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi Shollallohu 'Alaihi Wasallambersabda: “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.” 
  5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” 
  6. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: “Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari telah melakukan penghematan selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari surplus tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga (saving). Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi dalam Islam sesuai kaedah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapapun (la dhororo wa laa dhiror).

Namun begitu secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah ‘amah) dengan bertambahnya pemasukan devisa di Tanah Air bila saudari melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar akibat sentimen pasar, meskipun relatif fluktuatif maka hal itu akan mendongkrak nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional, maka sebaiknya Saudari lebih memilih untuk menempatkannya dalam simpanan dollar pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar.

Demikian jawaban saya mengenai masalah fikih kontemporer yang Saudari tanyakan, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah.

- Al Ustadz Setiawan Budi Utomo -