REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta warga melaporkan perokok yang
kedapatan di kawasan dilarang merokok (KDM).
Pengaduan tersebut bisa dikirim melalui SMS ke 1708. Selain itu,
masyarakat pun bisa mengadukan melalui twitpic, dengan mention
@smokefree_jkt. Tulus menjelaskan, warga juga dapat melapor melalui
email dki@jakarta.go.id atau ahokbtp@gmail.com.
Menurutnya, akses pengaduan masyarakat tentang perokok di KDM masih
sangat rendah. Namun ia juga menekankan, agar pengaduan itu tidak sampai
menimbulkan konflik di masyarakat.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pelopor
tentang regulasi aturan kawasan dilarang merokok. Di era kepemimpinan
Gubernur Fauzi Bowo, terbit Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun
2010, tentang kawasan dilarang merokok.
Namun begitu, penerapannya menurut Tulus masih tertinggal dibanding
daerah lain. Hal itu terlihat dari banyaknya iklan rokok di jalan-jalan
di Jakarta.
"Rokok di ruang tertutup jauh lebih berbahaya, dibanding polusi di
ruang terbuka," tutur Tulus, dalam seminar Hasil Survei Implementasi KDM
di Kantor Pemerintah, di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, Selasa
(2/6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar