Kamis, 07 Agustus 2014

AMALAN ISTIMEWA DI HARI JUM'AT



Alhamdulillah wa sholaatu was salaamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa aalihi wa shohbihi ajma’in.
 
Dalam tulisan kali kami akan memberikan pembahasan mengenai amalan-amalan istimewa di hari Jum’at yang penuh berkah yang bisa dimanfaatkan oleh setiap muslim sebagai tabungan pahala baginya di hari kiamat yang hanya bermanfaat amalan.

Pertama: Terlarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat dan siang harinya dengan berpuasa

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat tertentu dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa kecuali jika berpapasan dengan puasa yang mesti dikerjakan ketika itu.[1]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dalil yang tegas dari pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah dan yang sependapat dengan mereka mengenai dimakruhkannya mengerjakan puasa secara bersendirian pada hari Jum’at. Hal ini dikecualikan jika puasa tersebut adalah puasa yang berpapasan dengan kebiasaannya (seperti berpapasan dengan puasa Daud, puasa Arofah atau puasa sunnah lainnya, pen), ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya, berpapasan dengan puasa nadzarnya seperti ia bernadzar meminta kesembuhan dari penyakitnya. Maka pengecualian puasa ini tidak mengapa jika bertepatan dengan hari Jum’at dengan alasan hadits ini.”[2]

Kedua: Ketika shalat Shubuh di hari Jum’at dianjurkan membaca Surat As Sajdah dan Surat Al Insan

Sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Hurairah, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِ (الم تَنْزِيلُ) فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ (هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا)

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca pada shalat Shubuh di hari Jum’at “Alam Tanzil …” (surat As Sajdah) pada raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuro” (surat Al Insan) pada raka’at kedua.”[3]

Catatan: Maksud membaca surat As Sajdah adalah membaca suratnya bukan memaksudkan untuk mengkhususkan ketika itu dengan surat yang ada ayat sajdahnya sebagaimana hal ini disalahpahami oleh sebagian orang. Sehingga tidak perlu mencari surat-surat lain yang terdapat ayat sajdah dan dibaca ketika Shalat Shubuh pada hari Jum’at. Ini sungguh salah dalam memahami hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berikut sebagai nasehat,

اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.”[4]

Ketiga: Memperbanyak shalawat Nabi di hari Jum’at
Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً

Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.”[5]

Keempat: Dianjurkan membaca Surat Al Kahfi
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua jum’at[6]. Dalam lafazh lainnya dikatakan,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ.

Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, maka ia akan mendapat cahaya antara dirinya dan rumah yang mulia (Mekkah).”[7]

Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من قرأ سورة الكهف كما أنزلت ، كانت له نورا يوم القيامة من مقامه إلى مكة ، ومن قرأ عشر آيات من آخرها ثم خرج الدجال لم يسلط عليه ، ومن توضأ ثم قال : سبحانك اللهم وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك كتب في رق ، ثم طبع بطابع فلم يكسر إلى يوم القيامة

“Barangsiapa membaca surat Al Kahfi sebagaimana diturunkan, maka ia akan mendapatkan cahaya dari tempat ia berdiri hingga Mekkah. Barangsiapa membaca 10 akhir ayatnya, kemudian keluar Dajjal, maka ia tidak akan dikuasai. Barangsiapa yang berwudhu, lalu ia ucapkan: Subhanakallahumma wa bi hamdika laa ilaha illa anta, astagh-firuka wa atuubu ilaik (Maha suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Mu), maka akan dicatat baginya dikertas dan dicetak sehingga tidak akan luntur hingga hari kiamat.”[8]

Dari hadits-hadits di atas menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al Kahfi, bisa dilakukan pada malam Jum’at atau siang hari di hari Jum’at.

Kelima: Memperbanyak do’a di hari Jum’at
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan mengenai hari Jum’at lalu ia bersabda,

فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut.[9]

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari ketika menjelaskan hadits ini beliau menyebutkan 42 pendapat ulama tentang waktu yang dimaksud. Namun secara umum terdapat 4 pendapat yang kuat.

Pendapat pertama, yaitu waktu sejak imam naik mimbar sampai selesai shalat Jum’at, berdasarkan hadits:

هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة

Waktu tersebut adalah ketika imam naik mimbar sampai shalat Jum’at selesai[10]. Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim, An Nawawi, Al Qurthubi, Ibnul Arabi dan Al Baihaqi.

Pendapat kedua, yaitu setelah ashar sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan hadits:

يوم الجمعة ثنتا عشرة يريد ساعة لا يوجد مسلم يسأل الله عز وجل شيئا إلا أتاه الله عز وجل فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر

Dalam 12 jam hari Jum’at ada satu waktu, jika seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah Azza Wa Jalla pasti akan dikabulkan. Carilah waktu itu di waktu setelah ashar[11]. Pendapat ini dipilih oleh At Tirmidzi, dan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Pendapat ini yang lebih masyhur dikalangan para ulama.

Pendapat ketiga, yaitu setelah ashar, namun diakhir-akhir hari Jum’at. Pendapat ini didasari oleh riwayat dari Abi Salamah. Ishaq bin Rahawaih, At Thurthusi, Ibnul Zamlakani menguatkan pendapat ini.

Pendapat keempat, yang juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar sendiri, yaitu menggabungkan semua pendapat yang ada. Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa pada dua waktu yang disebutkan”.

Dengan demikian seseorang akan lebih memperbanyak doanya di hari Jum’at tidak pada beberapa waktu tertentu saja. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu ‘Abdil Barr.[12]
Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] HR. Muslim no. 1144.
[2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 8/19, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.
[3] HR. Muslim no. 880.
[4] Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih.
[5] HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673.
[6] HR. Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[7] HR. Ad Darimi no. 3407. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sampai Abu Sa’id dan mauquf padanya.
[8] HR. Al Hakim (1/564). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak terdapat syawahid (dalil penguat).
[9] HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852, dari sahabat Abu Hurairah.
[10] HR. Muslim, 853 dari sahabat Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu’anhu
[11] HR. Abu Daud, no.1048 dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud
[12] Point ini dicuplik dari tulisan saudara kami Yulian Purnama di Buletin At Tauhid.

DIAMLAH KETIKA KHUTBAH JUM'AT



Bahasan berikut adalah bahasan yang bermanfaat bagi setiap orang yang akan menjalani ibadah Jum’at. Ada adab yang mesti diperhatikan kala itu, yaitu hendaklah jama’ah benar-benar memperhatikan khutbah dan diam agar ibadah Jum’atnya mendapatkan manfaat dan tidak jadi sia-sia. 

Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)

Faedah dari hadits di atas:
Pertama: Memperbagus wudhu maksudnya adalah berwudhu dengan cara yang sempurna. Yaitu seseorang berwudhu dari mengucapkan basmalah di awal, lalu ia mencuci kedua tangannya. Kemudian ia berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya, hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Lalu mencuci wajah sebanyak tiga kali. Yang dimaksud wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu, dan mulai dari telinga yang satu ke telinga lainnya. Kemudian mengusap kepala dan telinga sekali. Lalu mencuci kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Disunnahkan ketika berwudhu untuk mencela-cela jari, jenggot, dan bersiwak. Kemudian setelah berwudhu disunnahkan untuk berdzikir pada Allah dengan membaca doa setelah wudhu yang berisi dua kalimat syahadat dan meminta pada Allah agar dijadikan orang yang bertaubat dan orang yang disucikan.

Kedua: Ketika memasuki masjid untuk shalat Jumat, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah (dua raka’at-dua raka’at) sampai imam datang. Namun jika cukup dengan dua raka’at saja, maka tidaklah mengapa, ada kelapangan dalam hal ini.

Ketiga: Jika imam telah memulai khutbah, maka hendaklah jama’ah diam dan mendengarkan khutbah tersebut. Hendaklah mereka tidak ngobrol saat khutbah dan menjauhi perbuatan yang sia-sia.

Keempat: Allah memberi karunia pada hamba-Nya di mana Allah menjadikan penghapus dosa antara Jum’at yang lalu dan Jum’at setelahnya, ditambah pengampunan dosa selama tiga hari (artinya, total pengampunan dosa adalah sebanyak sepuluh hari). Karena yang namanya kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Allah menjadikan pengampunan dosa di antara dua Jum’at selama sepuluh hari tadi dengan syarat seseorang harus menjauhi al kabaa-ir (dosa-dosa besar).

Kelima: Hadits ini menunjukkan peringatan keras bagi orang yang bermain-main dengan tongkat saat khutbah. Perbuatan seperti ini disebut tercela dan sia-sia karena melalaikan dari mendengar khutbah Jum’at.

Keenam: Jika bermain-main dengan tongkat saja dianggap perbuatan yang sia-sia, bagaimana lagi dengan kegiatan lainnya saat khutbah yang lebih membuat lalai dari mendengar khutbah Jum’at. Tentu saja perbuatan itu lebih terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ

Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya, ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya, ibadah Jum’atnya tidak ada nilainya, pen).” (HR. Ahmad 1/230. Sanadnya tidak mengapa)

Ketujuh: Siapa yang melihat orang lain berbicara saat imam berkhutbah maka hendaklah ia perintahkan saudaranya tersebut untuk diam. Cukup ia gunakan isyarat, tanpa berbicara ketika memperingatkan. Begitu pula ketika ada yang memberi salam saat imam khutbah, maka tidak perlu dibalas. Hal yang sama ketika ada yang mengajak salaman saat imam khutbah, maka tidak perlu ditanggapi. Di antara dua khutbah atau setelah selesai shalat, ia bisa jelaskan pada saudaranya tadi kenapa sampai ia tidak membalas ucapan salam atau menanggapi salamannya. Ia bisa jelaskan bahwa tatkala imam khutbah amat bahaya melakukan hal-hal tadi.

Kedelapan: Tidak mengapa jika seorang imam berbicara pada salah satu jama’ah atau salah satu jama’ah berbicara pada imam ketika ada maslahat dan manfaat yang berkaitan dengan shalat atau berkaitan dengan urusan kaum muslimin. Hal seperti ini dibolehkan sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih lainnya.

[Tulisan ini adalah faedah dari bahasan Syaikh Al Haddady, ulama Riyadh-KSA, pada web beliau di link:

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Panggang-Gunung Kidul, 2 Jumadal Ula 1432 H (05/05/2011)
Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal
Twitter @RumayshoCom

HUKUM SHOLAT JUM'AT DI KAPAL



Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
 
Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.
Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan:

“Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian.

Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du:
Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Walloohu a’lam.

[Fatwa Islamweb.net pada link:

Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang nomaden (menetap di negeri), ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah.

Walloohu waliyyuttaufiq wassadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘alaa nabiyyina Muhammad, wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA,  22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011
Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal
Twitter @RumayshoCom

[1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link: