Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam. Shalawat dan
salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian pekerja laut
atau pekerja off-shore
sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti
mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui,
mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara
ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.
“Saudaraku yang kami
cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di
pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas
kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun
menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan
bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi
melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari
kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini.
Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa
kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam
minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam
minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap
penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian.”
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada
Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. ‘Amma ba’du:
Tidaklah sah mendirikan
shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal
bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat
tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat
Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan
shalat Zhuhur. Walloohu a’lam.
[Fatwa Islamweb.net pada
link:
Syarat yang disebutkan di
atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika
syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1]
Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore
tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah
mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada
shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah
orang yang nomaden
(menetap di negeri), ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at
di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at,
shalatnya sah.
Walloohu waliyyuttaufiq wassadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘alaa nabiyyina Muhammad, wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22
Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011
Artikel Rumaysho.Com
Twitter @RumayshoCom
[1]
Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada
link:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar