Rabu, 06 Agustus 2014

RAMBUT BADAN, MANA YANG BOLEH DI CUKUR ?



Apa saja rambut yang boleh dipotong dan harus dibiarkan pada kepala, wajah dan badan kita?

Lima aturan berikut disampaikan oleh Syaikh As Sa’di dalam penjelasan beliau terhadap kitab Umdatul Ahkam.

Aturan 1:
Rambut yang wajib dihilangkan, yaitu ketika bulu ketiak dan bulu kemaluan ketika sudah lebat. Sedangkan untuk kumis ketika terlihat sudah lebat wajib dipendekkan. Lebatnya di sini jika sudah dipandang jelek jika dibiarkan.

Apakah kumis di sini dicukur habis seluruhnya atau dipendekkan saja? Pendapat yang tepat, kumis cukup dipendekkan, tidak dicukur habis.

Aturan 2:
Haram dihilangkan (dicukur) yaitu jenggot, begitu juga bulu dan alis mata.

Aturan 3:
Disunnahkan dihilangkan yaitu bulu kemaluan dan bulu ketiak ketika belum lebat.

Aturan 4:
Disunnahkan dibiarkan yaitu rambut kepala.

Aturan 5:
Tidak dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan untuk dihilangkan, yaitu rambut badan yang lain. (Syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 78-79)

Syaikh As Sa’di menjelaskan hal di atas saat membahas hadits tentang sunnah fitrah,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama. Lihat bahasan hukum memangkas jenggot.

Demikian penjelasan singkat di pagi ini, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Syarh Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Muharram 1435 H, 07: 05 AM.
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal
Twitter @RumayshoCom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar