Apa saja rambut yang
boleh dipotong dan harus dibiarkan pada kepala, wajah dan badan kita?
Lima aturan berikut
disampaikan oleh Syaikh As Sa’di dalam penjelasan beliau terhadap kitab Umdatul Ahkam.
Aturan 1:
Rambut yang wajib
dihilangkan, yaitu ketika bulu ketiak dan bulu kemaluan ketika sudah lebat.
Sedangkan untuk kumis ketika terlihat sudah lebat wajib dipendekkan. Lebatnya
di sini jika sudah dipandang jelek jika dibiarkan.
Apakah kumis di sini
dicukur habis seluruhnya atau dipendekkan saja? Pendapat yang tepat, kumis
cukup dipendekkan, tidak dicukur habis.
Aturan 2:
Aturan 3:
Aturan 4:
Disunnahkan dibiarkan
yaitu rambut kepala.
Aturan 5:
Tidak dimakruhkan dan
tidak pula disunnahkan untuk dihilangkan, yaitu rambut badan yang lain. (Syarh Umdatil Ahkam
karya Syaikh As Sa’di, hal. 78-79)
الْفِطْرَةُ
خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah , yaitu :
khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut
bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Di antara definisi fitroh
adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama. Lihat
bahasan hukum
memangkas jenggot.
Demikian penjelasan
singkat di pagi ini, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Referensi:
Syarh Umdatil Ahkam, Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun
1431 H.
—
Akhukum
fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Twitter @RumayshoCom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar