Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Berturut-turut 6 Hari Sekaligus?
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh
Pertanyaan:
Apakah puasa 6 hari di bulan syawal mesti dilakukan berturut-turut (6 hari sekaligus) atau boleh dilakukan terpisah-pisah selama msih bulan syawal?
Jawaban:
Puasa 6 hari di bulan syawal merupakan sunnah yang shohih dari Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam. Boleh dilakukan secara beturut-turut ataupun terpisah, karena Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam memutlakkan (tidak merinci waktunya, pent) puasa tersebut dan tidak menyebut apakah mesti berturut-turut ataukah terpisah-pisah, dimana beliau shollallohu alaihi wa sallam bersabda:
من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر
“Barangsiapa puasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari di bulan syawal, maka seolah-olah ia puasa selama setahun penuh.” [HR Muslim no. 1164]
********
Fatwa 3 Imam Tentang Puasa Syawal Sebelum Menyelesaikan Qodho’ Romadhon
Bolehkah mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqodho’ puasa romadhon?
Fatwa Syaikh Albani rohimahulloh:
Pertanyaan : Apakah bagi orang yang ingin berpuasa 6 hari di bulan Syawal disyaratkan untuk mengqodho’ puasa yang ditinggalkan pada bulan romadhon terlebih dulu?
Jawaban : Ya, karena sesuatu yang wajib itu harus didahulukan daripada sesuatu yang sunnah. Dan karena manusia itu tidak memiliki dirinya dan tidak mengetahui sampai kapan umurnya. Terkadang ajal itu datang kepadanya dalam bentuk yang terbaik, akan tetapi ia sedang dalam kondisi yang buruk, yaitu ajal mendatanginya ketika ia sedang berpuasa hari di bulan Syawal tetapi ia mati dalam keadaan berbuat maksiat karena ia belum 6 mengqodho’ puasanya yang wajib, padahal puasa Syawal itu hanyalah puasa tathowwu’ (sunnah).
Mungkin engkau ingat perkataan yang ada di sebagian kitab Atsar, kemungkinan di Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, akan tetapi yang aku ingat secara yakin perkataan tersebut ada di kitab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yaitu perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq rodhiayllohu anhu, beliau berkata –yang maknanya- :
“Sesungguhnya Alloh azza wa jalla tidaklah menerima ibadah nafilah (sunnah) sebelum ditunaikannya ibadah yang fardhu.” *
Syaikh bertanya : Engkau ingat atsar ini?
Penanya menjawab : Atsar yang anda sebutkan itu terkenal, akan tetapi aku tidak tahu keshohihannya, apakah atsar tersebut shohih?
Syaikh menjawab : Saya yakin atsar tersebut shohih.
Kemudian atsar ini hanya sebagai penguat, karena seandainyapun kita belum tahu tentang atsar ini secara mutlak atau kita telah mengetahui bahwa sanadnya dho’if, maka tidak mengurangi apapun karena perkataan (tentang puasa Syawwal) yang saya sebutkan tadi telah mencukupi.
[Sumber : Silsilatul Huda wan Nur, kaset no. 753]
* Lihat : Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 8/145 – al-Maktabah asy-Syamilah, -pent.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh:
Pertanyaan : Apakah boleh puasa 6 hari di bulan Syawwal sedangkan saya masih punya hutang puasa Romadhon? Karena saya memiliki keinginan yang kuat untuk mengerjakannya, akan tetapi dengan begitu saya tidak bisa meng-qodho’ dikarenakan sebab tertentu seperti belajar dan yang semisal itu dan juga urusan rumah tangga. Mohon beri kami petunjuk, jazakumulloh khoiron.
Jawaban : Yang wajib adalah meng-qodho’ dulu sebelum mengerjakan puasa 6 hari Syawwal. Janganlah engkau puasa 6 hari Syawwal melainkan sesudah menyelesaikan qodho’, berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال
“Barangsiapa puasa Romadhon kemudian mengikutinya dengan mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal…”
Jadi barangsiapa yang punya hutang qodho’ berarti puasa Romadhonnya belum lengkap, maka ia wajib mengerjakan sisanya dan puasa syawwal 6 hari adalah setelah puasa Romadhon tersebut. Maka yang wajib adalah meng-qodho’ dulu baru kemudian puasa 6 hari Syawwal.
[Sumber : Fatawa Nur ‘ala Darb, kaset no. 918]
Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh:
Pertanyaan : Jika seseorang puasa 6 hari Syawwal sebelum menyelesaikan qodho’, apakah puasa 6 hari Syawwal tersebut bermanfaat dan diganjar?
Jawaban : Tidak, tidak bermanfaat. Karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال
“Barangsiapa puasa Romadhon kemudian mengikutinya dengan mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal…”
Dan telah maklum bahwa orang yang masih memiliki hutang puasa Romadhon tidaklah dikatakan bahwa dia telah selesai mengerjakan puasa Romadhon. Misalnya jika ia punya hutang 10 hari, apakah bisa dikatakan bahwa ia sudah selesai mengerjakan puasa Romadhon? Tidak, tapi dikatakan bahwa ia sudah mengerjakan sebagian puasa Romadhon, yaitu 20 hari. Oleh karena itu hendaknya ia memulai dengan meng-qodho’ dulu baru setelah itu mengerjakan puasa 6 hari Syawwal. Seandainya ia memulai puasa 6 hari dulu sebelum meng-qodho’, maka tidak akan diganjar dengan ganjaran yang dijelaskan oleh Nabi shollallohu alaihi wa sallam, yaitu bahwa :
من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر
“Barangsiapa puasa Romadhon kemudian mengikutinya dengan mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal, maka seolah-olah ia puasa selama setahun” diriwayatkan oleh Muslim.
[Sumber : Fatawa al-Harom al-Makki 1410, kaset no. 7]
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh
Pertanyaan:
Apakah puasa 6 hari di bulan syawal mesti dilakukan berturut-turut (6 hari sekaligus) atau boleh dilakukan terpisah-pisah selama msih bulan syawal?
Jawaban:
Puasa 6 hari di bulan syawal merupakan sunnah yang shohih dari Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam. Boleh dilakukan secara beturut-turut ataupun terpisah, karena Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam memutlakkan (tidak merinci waktunya, pent) puasa tersebut dan tidak menyebut apakah mesti berturut-turut ataukah terpisah-pisah, dimana beliau shollallohu alaihi wa sallam bersabda:
من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر
“Barangsiapa puasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari di bulan syawal, maka seolah-olah ia puasa selama setahun penuh.” [HR Muslim no. 1164]
********
Fatwa 3 Imam Tentang Puasa Syawal Sebelum Menyelesaikan Qodho’ Romadhon
Bolehkah mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqodho’ puasa romadhon?
Fatwa Syaikh Albani rohimahulloh:
Pertanyaan : Apakah bagi orang yang ingin berpuasa 6 hari di bulan Syawal disyaratkan untuk mengqodho’ puasa yang ditinggalkan pada bulan romadhon terlebih dulu?
Jawaban : Ya, karena sesuatu yang wajib itu harus didahulukan daripada sesuatu yang sunnah. Dan karena manusia itu tidak memiliki dirinya dan tidak mengetahui sampai kapan umurnya. Terkadang ajal itu datang kepadanya dalam bentuk yang terbaik, akan tetapi ia sedang dalam kondisi yang buruk, yaitu ajal mendatanginya ketika ia sedang berpuasa hari di bulan Syawal tetapi ia mati dalam keadaan berbuat maksiat karena ia belum 6 mengqodho’ puasanya yang wajib, padahal puasa Syawal itu hanyalah puasa tathowwu’ (sunnah).
Mungkin engkau ingat perkataan yang ada di sebagian kitab Atsar, kemungkinan di Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, akan tetapi yang aku ingat secara yakin perkataan tersebut ada di kitab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yaitu perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq rodhiayllohu anhu, beliau berkata –yang maknanya- :
“Sesungguhnya Alloh azza wa jalla tidaklah menerima ibadah nafilah (sunnah) sebelum ditunaikannya ibadah yang fardhu.” *
Syaikh bertanya : Engkau ingat atsar ini?
Penanya menjawab : Atsar yang anda sebutkan itu terkenal, akan tetapi aku tidak tahu keshohihannya, apakah atsar tersebut shohih?
Syaikh menjawab : Saya yakin atsar tersebut shohih.
Kemudian atsar ini hanya sebagai penguat, karena seandainyapun kita belum tahu tentang atsar ini secara mutlak atau kita telah mengetahui bahwa sanadnya dho’if, maka tidak mengurangi apapun karena perkataan (tentang puasa Syawwal) yang saya sebutkan tadi telah mencukupi.
[Sumber : Silsilatul Huda wan Nur, kaset no. 753]
* Lihat : Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 8/145 – al-Maktabah asy-Syamilah, -pent.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh:
Pertanyaan : Apakah boleh puasa 6 hari di bulan Syawwal sedangkan saya masih punya hutang puasa Romadhon? Karena saya memiliki keinginan yang kuat untuk mengerjakannya, akan tetapi dengan begitu saya tidak bisa meng-qodho’ dikarenakan sebab tertentu seperti belajar dan yang semisal itu dan juga urusan rumah tangga. Mohon beri kami petunjuk, jazakumulloh khoiron.
Jawaban : Yang wajib adalah meng-qodho’ dulu sebelum mengerjakan puasa 6 hari Syawwal. Janganlah engkau puasa 6 hari Syawwal melainkan sesudah menyelesaikan qodho’, berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال
“Barangsiapa puasa Romadhon kemudian mengikutinya dengan mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal…”
Jadi barangsiapa yang punya hutang qodho’ berarti puasa Romadhonnya belum lengkap, maka ia wajib mengerjakan sisanya dan puasa syawwal 6 hari adalah setelah puasa Romadhon tersebut. Maka yang wajib adalah meng-qodho’ dulu baru kemudian puasa 6 hari Syawwal.
[Sumber : Fatawa Nur ‘ala Darb, kaset no. 918]
Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh:
Pertanyaan : Jika seseorang puasa 6 hari Syawwal sebelum menyelesaikan qodho’, apakah puasa 6 hari Syawwal tersebut bermanfaat dan diganjar?
Jawaban : Tidak, tidak bermanfaat. Karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال
“Barangsiapa puasa Romadhon kemudian mengikutinya dengan mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal…”
Dan telah maklum bahwa orang yang masih memiliki hutang puasa Romadhon tidaklah dikatakan bahwa dia telah selesai mengerjakan puasa Romadhon. Misalnya jika ia punya hutang 10 hari, apakah bisa dikatakan bahwa ia sudah selesai mengerjakan puasa Romadhon? Tidak, tapi dikatakan bahwa ia sudah mengerjakan sebagian puasa Romadhon, yaitu 20 hari. Oleh karena itu hendaknya ia memulai dengan meng-qodho’ dulu baru setelah itu mengerjakan puasa 6 hari Syawwal. Seandainya ia memulai puasa 6 hari dulu sebelum meng-qodho’, maka tidak akan diganjar dengan ganjaran yang dijelaskan oleh Nabi shollallohu alaihi wa sallam, yaitu bahwa :
من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر
“Barangsiapa puasa Romadhon kemudian mengikutinya dengan mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal, maka seolah-olah ia puasa selama setahun” diriwayatkan oleh Muslim.
[Sumber : Fatawa al-Harom al-Makki 1410, kaset no. 7]
www.ummushofi.wordpress.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar