Bolehkah dalam shalat
tarawih atau shalat malam membaca surat langsung dari mushaf? Apa itu termasuk
yang tidak dibolehkan atau membatalkan shalat?
Imam Bukhari membawakan
dalam kitab shahihnya,
وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ
الْمُصْحَفِ
“Aisyah pernah diimami oleh budahnya
Dzakwan dan ketika ia membaca langsung dari mushaf.”
Ibnu Nashr mengeluarkan
hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud
dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya
mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam
dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf
saat shalat.”
Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat
mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib
seperti itu.”
Yang tepat dalam masalah
ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat malam. Inilah pendapat dari ulama
Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah
tidak membawanya karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan
sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan.
Adapun yang menyatakan bahwa
shalat sambil membaca dari mushaf membatalkan shalat, itu adalah pendapat yang
dhoif (lemah).
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Masail
Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz
Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun
1432 H, hal. 54-55.
Disusun
menjelang Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H
Akhukum
fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Twitter @RumayshoCom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar