Kapan boleh melaksanakan
shalat witir? Apakah boleh sebelum tidur atau mesti setelah bangun tidur?
Yang jelas shalat witir
disunnahkan jadi penutup shalat malam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً
“Jadikanlah akhir shalat malam
kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no.
751)
Yang disebutkan di atas
adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika
ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat
witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ
فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ
مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Siapa
di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia
mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di
akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di
akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim no. 755)
Dari Abu Qotadah, ia
berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ «
مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى
تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا
بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ».
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr
menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan
malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?”
Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata
kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar
beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3:
309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Muhammad Al Khotib
berkata, “Jika seseorang mampu melaksanakan shalat tahajud di akhir malam, maka
hendaklah ia menunda shalat witir di akhir malam. Jika tidak, ia bisa
mengerjakan shalat witir setelah shalat Isya dan setelah rawatib Isya.” (Al Iqna’, 1: 210).
Perkataan yang sama disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1:
230.
Semoga bermanfaat. Hanya
Allah yang memberi taufik dalam beramal shalih.
Referensi:
Al Iqna’ fii Halli Alfazh
Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib,
terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.
Roudhotuth Tholibin,
Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyah, cetakan pertama,
tahun 1433 H.
—
Akhukum
fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Twitter @RumayshoCom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar