Sebagian orang dalam
shalatnya merasa ada sesuatu yang keluar bagian belakangnya, apakah benar ia
sudah kentut ataukah belum. Padahal perasaannya baru mungkin, hanya
was-was atau belum yakin. Ada kaedah yang telah diajarkan dalam Islam
bahwasanya yakin tidak bisa dikalahkan dengan ragu-ragu.
Ada hadits yang bisa
diambil pelajaran, di mana hadits ini dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani
saat membahas pembatal wudhu dalam kitab beliau Bulughul Marom (hadits no. 71),
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – - إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ:
أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى
يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian
mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar
sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar
suara atau mendapati bau.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR.
Muslim no. 362).
Dalam shahih
Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia
pernah mengadukan pada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu
dalam shalatnya. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pun bersabda,
لاَ
يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah berpaling hingga ia
mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan
Muslim no. 361).
Berpegang
dengan Keadaan Suci
Pelajaran pertama yang
bisa kita gali bahwa orang yang dalam keadaan suci jika ia ragu apakah ia
berhadats ataukah tidak dan itu masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak
diharuskan untuk wudhu. Yang dalam keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat
hingga dia yakin telah datang hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut
atau mencium baunya.
Jauhkan
Was-Was
Hadits di atas
menunjukkan bahwa setiap muslim mesti menghilangkan was-was pada dirinya.
Jangan ia perhatikan was-was tersebut karena hal itu hanya mempersulit diri.
Diri seseorang hanya merasa payah karena terus menuruti was-was.
Kaedah
Fikih
Dari hadits di atas,
dapat diambil suatu kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama,
اليقين لا
يزول بالشك
“Yang yakin tidak bisa
dihilangkan dengan ragu-ragu.”
Imam Al Qorofi dalam
kitab Al Furuq
mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah
setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak
adanya.”
Abu Daud berkata, “Aku
pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya.
Imam Ahmad lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam
kondisi berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap
dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat Masail Al Imam Ahmad,
hal. 12.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
كُلُّ
احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ
“Setiap yang masih
mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan,
maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’
Al Fatawa, 21: 56)
Kentut
Membatalkan Wudhu
Hadits yang kita kaji
kali ini menunjukkan bahwa kentut itu membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar
saja atau bau saja. Dan orang yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal.
Jika kentut membatalkan wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap
pembatal wudhu menjadi pembatal shalat.
Wallahu a’lam. Demikian
pelajaran singkat dari Rumaysho.Com di pagi ini. Selengkapnya, kami harap
pembaca bisa mengunjungi artikel “Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin“.
Hanya Allah yang memberi
taufik.
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarh
Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan,
terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 1: 305-307.
Majmu’atul Fatawa,
Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’
dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.
—
Selesai disusun di kantor
Pesantren
Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25
Dzulqo’dah 1434 H
Artikel Rumaysho.Com
Twitter @RumayshoCom
Kunjungi tiga web kami lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar