Mandi Jum’at adalah salah
satu amalan yang diperintahkan di hari yang penuh barokah, hari Jum’at. Apa
saja keutamaan mandi tersebut sebagaimana disebut dalam Sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Mandi
Jum’at Antara Wajib dan Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْغُسْلُ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi di hari Jum’at wajib bagi
setiap muhtalim (yang telah mimpi basah, artinya dewasa).”
(HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846).
Imam Syafi’i berkata bahwa
wajib di sini ada dua makna. Pertama, wajib, artinya tidak sah thoharoh untuk
shalat Jum’at selain dengan mandi. Sedangkan makna kedua adalah wajib di sini
bermakna ikhtiyari (pilihan), menunjukkan akhlak mulia dan baik dalam
kebersihan. Dimaknakan dengan makna kedua ini berdasarkan kisah dari ‘Utsman
bin ‘Affan bersama ‘Umar. ‘Utsman tidaklah mengerjakan shalat (Jum’at) kecuali
dengan mandi sedangkan ‘Umar tidaklah memerintahkan shalat Jum’at dengan mandi.
Hal ini dapat dipahami bahwa kedua sahabat yang mulia tersebut memahami mandi
jum’at itu hanyalah pilihan. (Fathul Bari, 2: 361)
Yang menyatakan bahwa
mandi Jum’at itu sunnah juga berdalil dengan dalil berikut.
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa berwudhu di hari
Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih
afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no.
497 dan Ibnu Majah no. 1091).
Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama.
Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah[1].
Kalaupun dikatakan wajib,
itu bukan merupakan syarat sah shalat Jum’at.
Artinya, jika seseorang mengerjakan shalat Jum’at tanpa mandi, maka Jum’atnya
sah. Karena mandi di sini adalah amalan tersendiri. (Fathul Bari, 2: 361)
Intinya, mayoritas ulama
menganggap bahwa hukum mandi jumat adalah sunnah dan tidak wajib, namun
sebagian lainnya mengatakan wajib. Oleh karenanya, sudah sepantasnya setiap
remaja muslim tidak meninggalkan amalan ini, apalagi mengingat keutamaan yang
besar dalam mandi Jum’at.
Catatan:
Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan
karena hari tersebut adalah hari Jum’at (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 83).
Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at,
tidak terkena perintah ini. Namun jika mereka menghadiri Jum’at, tetap
diperintahkan untuk mandi. Imam Nawawi berkata, “Mandi Jum’at itu dianjurkan
bagi siapa saja yang menghadiri Jum’at baik laki-laki maupun perempuan.” (Al
Majmu’, 2: 201)
Keutamaan
Mandi Jum’at
Pertama:
Sebab mendapatkan ampunan di hari Jum’at.
Dari Abu Hurairah, dari
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ
أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ
خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
“Barangsiapa yang mandi kemudian
mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah)
hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan
diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang
lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857).
Dari Salman Al Farisi, ia
berkata bahwa Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ
مِنْ دُهْنِهِ
، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ
، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ
الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
“Apabila seseorang mandi pada hari
Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari
rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua
orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam
berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang
satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)
Kedua:
Meraih pahala seperti berkurban ketika mandi dan bersegera menghadiri shalat
Jum’at.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً
وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ
فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ
الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari jumat
sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah
berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu)
kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang
pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing
yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka
dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada
kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan
apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir
mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan
Muslim no. 850)
Semoga dengan bahasan
singkat ini semakin menyemangati kaum muslimin untuk melaksanakan amalan yang
satu ini serta bisa terus menjaganya. Walloohu waliyyuttaufiq.
@
Ummul Hamam, Riyadh KSA, 21 Dzulhijjah 1432 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[1]
Lihat Shahih Ibnu Majah no. 1091.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar