Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Shalat Jum’at sudah kita
ketahui bersama adalah suatu kewajiban.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Shalat ini diwajibkan
bagi: (1) orang yang mukim (bukan musafir), (2) pria, (3) sehat, (4) merdeka
dan (5) selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199).
Pelaksanaan shalat Jum’at
bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Pertama:
Adanya khutbah
Khutbah jum’at mesti
dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian
adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah
dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika
memenuhi lima syarat:
1.
Ucapan puji syukur pada Allah
2.
Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
3.
Wasiat takwa [tiga syarat pertama
merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus]
4. Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada
salah satu dari dua khutbah
5.
Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua
Namun sebenarnya khutbah
yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya
berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat.
Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan
(Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583)
Kedua:
Harus dilakukan dengan berjama’ah
Dipersyaratkan demikian
karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu
menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat)
para ulama.
Ulama Syafi’iyah dan
Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi,
menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil
–sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut
jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang
jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang
menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam
adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202).
Ketiga:
Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau
tersiar.
Sehinga jika ada seorang
yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan
melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah.
Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat
Jum’at sebagaimana dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى
ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Panggilan ini
menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun
dengan berjama’ah.
Keempat:
Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung)
Karena hikmah
disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling
berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jum’at di suatu
negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat
masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya
jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika
ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri
tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri
terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga
sulit membuat satu jamaah jum’at.
Wa shollallohu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Walhamdulillaahi Robbil ‘aalamin. Walloohu waliyyut taufiq was sadaad.
[Disarikan
dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 201-204]
@
Ummul Hamam (Riyadh-KSA), di waktu penuh barokah, 12 Shofar 1433 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar