Jangan jadikan rumah kita
seperti kuburan? Bagaimanakah rumah yang seperti kuburan itu? Rumah tersebut
tidak pernah dikerjakan shalat di dalamnya, baik shalat wajib maupun sunnah.
Rumah tersebut selalu lalai dari bacaan Al Qur’an. Itulah rumah yang seperti
kuburan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ
يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
“Janganalah jadikan rumah kalian
seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan
surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860)
Syaikh Muhammad bin
Sholeh Al ‘Utsaimin berkata,
Para ulama menjelaskan
bahwa maksudnya adalah janganlah meninggalkan shalat di rumah. Artinya, rumah
yang tidak ada shalat di dalamnya disebut kuburan. Karena shalat tidaklah sah
dilakukan di kuburan sebagaimana disebutkan dalam hadits,
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Seluruh permukaan bumi adalah
masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.“[1]
Dari Abu Martsad Al
Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
“Janganlah shalat menghadap kubur
dan janganlah duduk di atasnya.”[2]
Shalat sunnah maupun
shalat wajib tidak sah dilakukan di kuburan, begitu pula untuk sujud tilawah
dan sujud syukur. Tidak boleh ada shalat yang dilakukan di kuburan kecuali satu
shalat saja yaitu shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di area
pekuburan, maka tidaklah masalah baik setelah penguburan maupun setelahnya.
Namun untuk setelah penguburan, tidak boleh dilakukan pada waktu terlarang
(untuk shalat). Misalnya, ada orang yang baru datang menghadiri jenazah namun
ternyata telah dikubur, dan waktu saat itu adalah setelah ‘Ashar, maka shalat
tidak boleh dilakukan saat itu. Hendaklah dipilih waktu lain untuk dilaksanakan
shalat jenazah, seperti waktu Dhuha. Adapun jika seseorang datang, sedangkan
jenazah belum dikuburkan namun baru diletakkan di area pekuburan, maka tidak
mengapa melakukan setelah Ashar saat itu karena saat itu dilakukan punya sebab.
Shalat yang punya sebab tidak mengenal waktu terlarang. (Syarh Riyadhis Sholihin,
4: 683-684).
Jadikanlah rumah kita
bercahaya dengan shalat, amalan di waktu malam, juga dengan lantunan Al Qur’an.
Jangan isi rumah tersebut dengan tayangan mistik dan klenik di TV, jangan pula
dengan lantunan-lantunan musik.
Hanya Allah yang memberi
taufik.
—
[1]
HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745 dan Abu Daud no. 492. Al Hafizh Abu
Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[2]
HR. Muslim no. 972.
—
Akhukum
fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Twitter @RumayshoCom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar