Senin, 04 Agustus 2014

MAKMUM IKUT MEMBACA MUSHAF DALAM SHALAT TARAWIH



Bagaimanakah jika makmum ikut membawa mushaf dalam shalat tarawih atau shalat malam? Mengenai bolehnya membawa mushaf sendiri dalam shalat telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya.

Dalam hal ini, makmum sebenarnya tidak begitu punya hajat dalam membawa mushaf seperti itu. Makmum tersebut bisa jadi meninggalkan beberapa hal yang disunnahkan di dalam shalat. Nantinya ia malah melakukan amalan yang tidak disyari’atkan saat itu.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui seperti itu ada dasarnya. Hendaklah makmum bersikap khusyu’ dan thuma’ninah, janganlah membawa mushaf seperti itu. Namun hendaklah ia sedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana yang dituntunkan dalam shalat. Ketika shalat, tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri, bisa jadi pada telapak tangan kanan berada di telapak tangan kiri, bisa jadi pada pergelangan tangan, atau pada lengan. Lalu tangan tersebut diletakkan di dada. Inilah yang lebih tepat dan lebih utama. Kalau seseorang membawa mushaf dalam shalatnya, itu malah membuat ia lalai karena mesti disibukkan untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Juga ia pun akan lalai dari mendengarkan imam. Jadi meninggalkan seperti itu menurutku lebih baik. Hendaklah makmum mendengar dan diam, tak perlulah membawa mushaf tatkala itu.

Adapun jika memang ingin membetulkan imam, makmum cukup membetulkan bacaan ayat yang ia tahu. Jika ia tidak bisa, barangkali ada makmum lainnya yang bisa. Seandainya imam pun keliru dalam membaca, maka tidaklah berbahaya selama kekeliruan bukan pada surat Al Fatihah. Yang jadi masalah untuk shalat jika kekeliruannya dalam Al Fatihah saja karena membaca Al Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Adapun jika sebagian ayat ditinggalkan dari surat selain Al Fatihah, maka shalatnya tetap sah seandainya tidak ada yang bisa mengingatkan kala itu.

Andai saja ada satu dari jamaah membawa mushaf untuk mengingatkan imam, maka tidaklah masalah saat butuh. Namun kalau semuanya mesti membawa mushaf dalam shalatnya, itulah yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatawa Ibnu Baz, 11: 340, dinukil dari Masail Shalatil Lail, hal. 90-91).
Semoga bermanfaat.

Referensi:

Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H.
Disusun sore hari setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal
Twitter @RumayshoCom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar