Rabu, 06 Agustus 2014

NAZAR BARU DI ANGGAP JIKA DI UCAPKAN



Nadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan -semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-. 

Pertanyaan:
Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut.

Jawaban:
Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia.” Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan, maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa.

Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama1425 H,  2: 161-162

Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini.
@ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H
Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar