Minggu, 03 Agustus 2014

HUKUM SHOLAT TAHIYYATUL MASJID


(Soal Jawab : Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII)
Pertanyaan:
Nadhdharakumullah. Manakah yang râjih tentang hukum shalat tahiyyatul masjid? Sunnat muakkadah ataukah wajib?

Jawaban:
Pertama ingin kami sampaikan, pembahasan suatu hukum ibadah sebagai wajib atau sunnat, bukanlah untuk merendahkan dan menyepelekannya jika ternyata hukumnya sunnat. Namun, hendaklah semua ibadah itu dilakukan semampunya untuk mencari pahala Allâh Ta'ala dan memperbanyak amal-amal shalih. 

Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist


Janganlah kamu meremehkan sesuatu dari kebaikan, walaupun sekedar bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang ceria. (HR Muslim no. 2626)
Pembahasan yang anda tanyakan ini diperlukan, jika suatu ketika kita dihadapkan pada dua pilihan dan harus memilih salah satunya. Maka kita mendahulukan ibadah yang wajib daripada yang sunnat. Tetapi, dalam keadaan longgar, hendaklah kita memperbanyak ibadah dan amal shalih, baik yang hukumnya sunnat, apalagi yang wajib.
Adapun tentang shalat tahiyyatul masjid, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya shalat ini, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama, seperti Imam asy-Syaukani rahimahullâh berpendapat hukumnya wajib. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hukumnya sunnat.
Dalil para ulama yang mewajibkan shalat tahiyyatul masjid adalah perintah Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam untuk melakukannya, dan setiap perintah pada asalnya hukumnya wajib. Demikian juga larangan Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam terhadap orang yang ketika masuk masjid langsung duduk sebelum shalat dua raka’at, sedangkan setiap larangan asalnya haram, sehingga shalat tahiyyatul masjid hukumnya wajib.
Adapun ulama yang berpendapat hukumnya sunnat, menyatakan adanya dalil-dalil yang memalingkan perintah shalat tahiyyatul masjid kepada sunnat, antara lain sebagai berikut:
hadist


Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, ia berkata:
“Seorang laki-laki dari penduduk Nejed datang kepada Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, rambutnya kusut, terdengar gema suaranya namun tidak dipahami perkataannya, sampai dia dekat. Ternyata dia bertanya tentang agama Islam. Maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: ‘Lima shalat dalam sehari dan semalam’.” Dia bertanya: “Adakah kewajiban (shalat) atasku selainnya?” Beliau menjawab: “Tidak, kecuali engkau melakukan dengan suka rela”. (HR Bukhâri no. 46).
Kemudian di akhir hadits, lelaki itu mengatakan:
hadist


Demi Allâh saya tidak akan menambah dan tidak akan menguranginya.  Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: Jika ia benar maka dia beruntung.
Demikian juga hadits di bawah ini:
hadist


Dari Abu Waqid al-Laitsi, sesungguhnya ketika Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam sedang duduk di dalam masjid dan orang-orang berada di sekeliling Beliau, tiba-tiba datang tiga orang, yang dua orang maju kepada Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, sedangkan yang satu orang pergi. Dua orang tersebut berdiri di hadapan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Satu orang dari keduanya melihat celah pada halaqah (lingkaran duduk), lalu dia duduk di sana. Adapun yang lain, dia duduk di belakang orang-orang. Sedangkan orang yang ketiga, dia berbalik pergi.
Tatkala Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah selesai, Beliau bersabda: “Tidakkah kuberitahukan kepada kamu tentang tiga orang tadi. Adapun seseorang dari mereka, dia singgah kepada Allâh, maka Allâh menyambutnya. Sedangkan orang yang lain, dia malu kepada Allâh, maka Allâh juga malu kepadanya. Dan orang yang lain lagi, dia berpaling, maka Allâh juga berpaling darinya”. (HR Bukhari no. 66)
Dalam hadits ini, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak memerintahkan kedua orang di atas untuk berdiri dan melakukan shalat tahiyatul masjid, sehingga hadits ini mengalihkan makna perintah yang asalnya wajib menjadi mustahab (disukai). Selain itu, sebagian ulama menyebutkan adanya Ijma’ tentang sunnahnya shalat tahiyyatul masjid, sebagaimana dapat dipahami dari perkataan Imam Ibnul-Qaththan berikut ini: “Adapun selain shalat lima waktu dan shalat jenazah yang fardhu kifayah, maka (hukumnya) tathawwu’ (sunnah) berdasarkan Ijma’ dari para ulama kecuali shalat witir, maka Abu Hanifah rahimahullâh berkata, bahwa itu wajib, dan diriwayatkan dari sebagian mutaqaddimin, bahwa itu fardhu”.[1]

Dari sini, maka kita perlu menanyakan kepada orang-orang yang mewajibkan shalat tahiyyatul masjid, adakah para salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in yang mewajibkannya? Jika tidak ada maka menjadi jelaslah, bahwa pendapat yang râjih, hukum shalat tahiyyatul masjid adalah Sunnah. Meski demikian, bukan berarti kita meremehkan dan meninggalkan ibadah ini, sebagaimana telah kami sampaikan di atas, wallâhu a’lam.
[1] Al-Iqna’ fî Masa‘ilil-Ijma’, Ibnul-Qaththan, dengan penelitian Hasan bin Fauzi ash-Sha’îdi, Penerbit al-Faruq al-Haditsah, 1/173 no. 937.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar