Detikcom 28 Mar 2011 -
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia
(MUI) telah menyatakan transaksi jual beli saham halal. Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah setuju untuk mengeluarkan sertifikat
halal untuk mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar modal pada 8
Maret 2011.
"Per tanggal 8 Maret,
sudah ada persetujuan pemberian sertifikasi halal atas sistem perdagangan efek
bersifat ekuitas di pasra modal. Persetujuan berdasarkan hasil rapat pleno MUI
8 Maret lalu," jelas Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi
saat dihubungi detikFinance, Senin (28/3/2011).
Namun menurut Friderica, saat ini MUI masih memperbaiki redaksional hasil rapat pleno yang menghalalkan transaksi jual beli saham itu.
"Memang sekarang sedang diperbaiki redaksionalnya, tapi secara prinsip sudah disetujui oleh MUI," tambahnya.
Namun menurut Friderica, saat ini MUI masih memperbaiki redaksional hasil rapat pleno yang menghalalkan transaksi jual beli saham itu.
"Memang sekarang sedang diperbaiki redaksionalnya, tapi secara prinsip sudah disetujui oleh MUI," tambahnya.
Menurut Friderica, dengan
keluarnya sertifikasi halal dalam mekanisme perdagangan tersebut, diharapkan
lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi sebagai investor di pasar modal.
Bagi BEI, sertifikasi dari DSN MUI merupakan momentum yang luar bisa. Dengan
adanya sertifikat tersebut, diharapkan semakin investor baru di pasar modal.
"Selama ini kalau di
daerah selalu ditanyakan ini halal atau tidak. Sebagai perumpamaan, saham sudah
halal, seperti sapi. Namun cara potongnya belum, untuk ini momentum yang luar
biasa," tambah Friderica.
Rencananya, BEI akan
melakukan sosialisasi atas sertifikasi halal kepada investor pada
pertengahan tahun April 2011. "Woro-woronya baru pertengahan bulan depan,
bersamaan dengan indeks syariah," imbuhnya.
Kita semua berharap kriteria
diatas adalah saham-saham yang bukan hanya sekedar daftar emiten-emiten yang
berani dipublikasikan oleh BAPEPAM, MUI, dan lembaga-lembaga terkait atas
Kesyariahannya, Tetapi juga pada praktek pelaksanaannya benar-benar sesuai
ketentuan Syariat dan hukum Islam. Jika pada praktek pelaksanaannya tidak
sesuai dengan hukum-hukum dan aturan Islam. maka, pihak-pihak yang bertanggung
jawab dan pihak-pihak yang telah menetapkan daftar emiten-emiten diatas tidak
hanya bertanggung jawab kepada masyarakat tetapi juga akan dimintai pertanggung
jawabannya oleh Allah SWT. diakhirat kelak.
Source : www.idx.co.id
NB: Intinya kembali kepada keyakinan diri apakah sudah benar-benar yakin akan pilihan investasi saham yang benar-benar sesuai syariah. Dan juga disarankan bagi Trader/Investor jual beli saham agar tetap memantau segala macam aksi korporasi atau aktivitas perusahaan yang ada di Bursa Saham, karena kita juga harus melihat ada perusahaan yang melakukan ekspansi usaha dengan meminjam uang / modal dari lembaga keuangan konvensional atau lembaga keuangan Non Syariah yang berbasiskan bunga, sedangkan bunga pinjaman dalam islam hukumnya haram. Jadi cermati betul hal-hal seperti ini bagi muslim yang peduli akan penghasilan yang halal. Kita juga mengimbau kepada DSN MUI agar lebih mengetatkan lagi aturan syariah bagi emiten-emiten di Bursa Saham Indonesia.
NB : Kita juga harus mencermati perusahaan-perusahaan Yahudi atau yang berafiliasi ke Yahudi, yaitu menyumbangkan sebagian keuntungannya kepada pihak/negara Yahudi seperti USA, ISRAEL, INGGRIS, dll yang memerangi umat Islam di Gaza/Palestina dan untuk menghancurkan umat Islam melalui pendanaan/sumbangan dana ke Yayasan Yahudi/Kristen. Untuk itu pertimbangkan kembali berinvestasi di perusahaan-perusahaan ini di Bursa Saham, karena jumlah perusahaannya cukup banyak dan berkapitalisasi besar. Saya disini enggan menyebutkan nama perusahaannya. Dan konspirasi Yahudi menghancurkan umat Islam mendapatkan support / pendanaan dari perusahaan-perusahaan milik Yahudi yang ada di dunia termasuk di Indonesia. Perusahaan Yahudi ada di bidang Makanan, Minuman (air mineral dalam kemasan / kaleng), perusahaan investasi, rokok, dll. Silahkan dicermati sebelum berinvestasi.
NB: Intinya kembali kepada keyakinan diri apakah sudah benar-benar yakin akan pilihan investasi saham yang benar-benar sesuai syariah. Dan juga disarankan bagi Trader/Investor jual beli saham agar tetap memantau segala macam aksi korporasi atau aktivitas perusahaan yang ada di Bursa Saham, karena kita juga harus melihat ada perusahaan yang melakukan ekspansi usaha dengan meminjam uang / modal dari lembaga keuangan konvensional atau lembaga keuangan Non Syariah yang berbasiskan bunga, sedangkan bunga pinjaman dalam islam hukumnya haram. Jadi cermati betul hal-hal seperti ini bagi muslim yang peduli akan penghasilan yang halal. Kita juga mengimbau kepada DSN MUI agar lebih mengetatkan lagi aturan syariah bagi emiten-emiten di Bursa Saham Indonesia.
NB : Kita juga harus mencermati perusahaan-perusahaan Yahudi atau yang berafiliasi ke Yahudi, yaitu menyumbangkan sebagian keuntungannya kepada pihak/negara Yahudi seperti USA, ISRAEL, INGGRIS, dll yang memerangi umat Islam di Gaza/Palestina dan untuk menghancurkan umat Islam melalui pendanaan/sumbangan dana ke Yayasan Yahudi/Kristen. Untuk itu pertimbangkan kembali berinvestasi di perusahaan-perusahaan ini di Bursa Saham, karena jumlah perusahaannya cukup banyak dan berkapitalisasi besar. Saya disini enggan menyebutkan nama perusahaannya. Dan konspirasi Yahudi menghancurkan umat Islam mendapatkan support / pendanaan dari perusahaan-perusahaan milik Yahudi yang ada di dunia termasuk di Indonesia. Perusahaan Yahudi ada di bidang Makanan, Minuman (air mineral dalam kemasan / kaleng), perusahaan investasi, rokok, dll. Silahkan dicermati sebelum berinvestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar