Salah satu adab makan
adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang meniup-niup saat
minum. Adab ini kadang tidak diperhatikan oleh kita karena ingin buru-buru
segera menikmati minuman yang sedang panas. Padahal menunggu sebentar atau
tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat. Karena perlu diketahui
bahwa saat meniup-niup seperti itu, sejatinya yang keluar adalah udara yang
tidak bersih. Dengan alasan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarangnya.
Dari Abu Sa’id Al Khudri,
ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى
الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ « أَهْرِقْهَا
». قَالَ فَإِنِّى لاَ أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ
إِذًا عَنْ فِيكَ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran
yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia
berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau
bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat mimum) itu dari mulutmu.”
(HR. Tirmidzi no. 1887 dan Ahmad 3: 26. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih.
Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan
shahih).
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَنَفَّسَ
فِى الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang dari bernafas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.” (HR. Tirmidzi no.
1888, Abu Daud no. 3728, dan Ibnu Majah no. 3429. Al Hafizh Abu Thohir
mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Imam Nawawi rahimahullah
membawakan dua hadits di atas pada kitab adab makan pada Bab “Makruhnya
meniup-niup saat minum.”
Di atas disebutkan
mengenai bernafas di dalam wadah, itu pun terlarang. Artinya saat minum
dilarang mengambil nafas dalam wadah. Yang dibolehkan adalah bernafas di luar
wadah. Sedangkan meniup-niup saat minum -sebagaimana kata Ibnu Hajar- itu lebih
parah dari sekedar bernafas di dalam wadah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata,
وَالنَّفْخ فِي هَذِهِ الْأَحْوَال كُلّهَا أَشَدُّ مِنْ
التَّنَفُّس
“Meniup-niup minuman
dalam kondisi ini lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah.”
Syaikh Muhammad bin Sholeh
Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa ketika seseorang meniup-niup, maka yang keluar
adalah udara yang kotor. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
melakukan seperti itu.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga mengatakan bahwa jika ada yang tidak dapat minum dengan satu tarikan
nafas, maka ia bisa minum lalu bernafas setelah itu di luar wadah, lalu minum
kembali. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, sebagian ulama menyatakan ketika butuh
tidak mengapa meniup minuman yang sedang panas biar cepat dingin. Mereka
memberikan keringanan dalam hal ini. Akan tetap kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,
tetap berpendapat bahwa minuman panas tidak ditiup seperti itu. Sebenarnya bisa
melakukan solusi untuk mendinginkan minuman, yaitu dengan menuangkan minuman yang
panas ke wadah lainnya, lalu membalikkannya kembali. Ini di antara cara yang
tidak dilarang dalam mendinginkan minuman. Demikian maksud penjelasan Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Syarh
Riyadhis Sholihin, 4: 245.
Semoga kita bisa
mempraktekkan adab sederhana ini saat makan. Moga makan kita jadi penuh berkah.
Hanya Allah yang memberi
taufik.
—
Akhukum
fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Twitter @RumayshoCom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar