Wajibnya Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam
Pendapat pertama:
Asy Syafi’i, Al Auza’i, Abu Tsur, Makhul dan Ibnu ‘Auf berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah di belakang imam pada shalat yang sirr maupun jarh, berdasarkan keumuman hadits ‘Ubaidah bin Ash-Shamit. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Barangkali
kalian membaca dibelakang imam kalian” kami menjawab “Benar, wahai
Rasulullah”. Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan, kecuali jika salah
seorang di antara kalian membaca Al Fatihah. Karena tidak ada shalat
bagi yang orang yang tidak membacanya“
Pendapat Kedua:
Ats-Tsauri
dan Ibnu ‘Uyainah berpendapat bahwa makmum tidak membaca sedikitpun
dibelakang imam, mereka berdalil dengan hadits :” Barang siapa yang mengikuti imam, maka bacaan imam adalah bacaannya ” Hadits ini Dha’if/lemah.
Pendapat ketiga
adalah
pendapat pendapat al Imam Ahmad, Malik, Ishaq, Ibnul Mubarak dan
sekelompok salaf dan pendapat ini yang dipegang oleh Al ‘Allamah Al
-Albani rahimahumullah. Mereka berkata: “Diam di belakang imam dan tidak membaca sesuatupun“
Mereka berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda:
“Hanya imam itu dijadikan untuk diikuti kalau dia bertakbir, maka bertabirlah, Jika dia membaca maka diam diamlah“
Bantahan:
Bahwa Lafazh “Maka diamlah”
adalah Syadz (Ganjil) yang telah dikritik oleh Ad Daraquthni. Ad
Daraquthni disepakati oleh An Nawawi serta disepakati oleh Syaikhuna Al
Wadi’i sebagaimana dalam Al Ilzamat wat Tatabbu’.
Mereka berdalil pula dengan hadits dari Abu Hurairah, didalamnya disebutkan: bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada seseorang yang ikut membaca ketika beliau membaca: “Jangan engkau membaca” ini adalah hadits Dla’if.
Dalam sanadnya ada ‘Imarah, dia majhulul hal dan di dla’ifkan oleh Al Baihaqi, An Nawawi, dan sekelompok huffazh.
Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama, bahwa wajibnya membaca Al Fatihah pada sholat yang sirriyyah dan jahriyyah di belakang imam karena keumuman dalil: ” Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul kitab (Surat Al-Fatihah) “.
(Lihat Al Majmu’ oleh An Nawawi (3/364), Al Muqhni (1/528), Al Muhalla no. 36, Al Ausath (3/101-111).
Sumber: disalin dari Sifat Shalat Nabi hal 101-103
penulis: Walid bin Abdil Wadud Al Yamani Al-Atsari Penerbit Pustaka Ar Rayyan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar