Senin, 04 Agustus 2014

TIDUR SETELAH SHOLAT SUNNAH FAJAR



Ada suatu amalan yang mungkin telah ditinggalkan atau tidak diketahui oleh sebagian orang. Tidur sesaat setelah shalat sunnah fajar itulah yang kami maksud. Shalat sunnah fajar maksudnya adalah shalat sunnah sebelum Shubuh (qobliyyah Shubuh).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan hingga muazin mengumandangkan iqamah. (HR. Bukhari no. 6310 dan Muslim no. 736)

Hadits di atas menunjukkan beberapa pelajaran:

1.  Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Namun masih boleh bagi kita melaksanakan 23 rakaat sebagaimana pendapat dari mayoritas ulama.
3. Shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut dilakukan dengan raka’at yang ringan, namun tetap masih memperhatikan thuma’ninah (sikap tenang, tidak cepat-cepat).
4. Disunnahkan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah Shubuh. Tidur tersebut hanyalah sesaat hingga dikumandangkannya iqamah.

Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?

Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimian bahwa perintah tersebut ditujukan bagi imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri.

Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?

Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu.
5.   Disunnahkannya tidur berbaring pada sisi kanan.
6. Lebih afdhol imam menghadiri shalat jama’ah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah.

Pembahasan di atas disarikan dari bahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 340-342. Semoga bermanfaat.
Diselesaikan di malam hari @ Pesantren DS, 26 Sya’ban 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal
Twitter @RumayshoCom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar