Ada suatu amalan yang
mungkin telah ditinggalkan atau tidak diketahui oleh sebagian orang. Tidur
sesaat setelah shalat sunnah fajar itulah yang kami maksud. Shalat sunnah fajar
maksudnya adalah shalat sunnah sebelum Shubuh (qobliyyah Shubuh).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia
berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ
اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى
رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى
يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa melaksanakan shalat
malam sebanyak 11 raka’at.
Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan
shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan
hingga muazin mengumandangkan iqamah.”
(HR. Bukhari no. 6310 dan Muslim no. 736)
Hadits di atas
menunjukkan beberapa pelajaran:
1. Shalat
malam yang dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Namun masih boleh bagi kita
melaksanakan 23 rakaat sebagaimana pendapat
dari mayoritas ulama.
3. Shalat
sunnah qabliyyah shubuh tersebut dilakukan dengan raka’at yang ringan, namun
tetap masih memperhatikan thuma’ninah (sikap tenang, tidak cepat-cepat).
4. Disunnahkan
tidur setelah shalat sunnah qabliyyah Shubuh. Tidur tersebut hanyalah sesaat
hingga dikumandangkannya iqamah.
Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?
Kata
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimian bahwa perintah tersebut ditujukan bagi
imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun
ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat
melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal
dari shalat Shubuh itu sendiri.
Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?
Kata
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa perintah ini lebih tepat
ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka
menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu.
5. Disunnahkannya
tidur berbaring pada sisi kanan.
6. Lebih
afdhol imam menghadiri shalat jama’ah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat
rawatibnya dilakukan di rumah.
Pembahasan di atas
disarikan dari bahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 340-342.
Semoga bermanfaat.
—
Akhukum
fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Twitter @RumayshoCom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar