Imam Adz Dzahabi
mengurutkan dalam dosa besar keempat dalam kitabnya Al Kabair, yaitu
meninggalkan shalat. Artinya satu shalat saja yang ditinggalkan bukan dosa yang
sepele.
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ
“Maka datanglah sesudah mereka,
pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa
nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan kecuali orang yang
bertaubat.” (QS. Maryam: 59-60).
Dalam ayat lainnya
disebutkan,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ
سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang
yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS.
Al Maa’un: 4-5).
Juga dalam ayat lain,
مَا
سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43)
“Apakah yang memasukkan
kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk
orang-orang yang mengerjakan shalat” (QS. Al Mudatstsir: 42-43).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ
تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian
antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya
maka dia telah kafir.”[1]
‘Umar berkata, “Tidak ada bagian bagi seorang pun
dalam Islam jika ia meninggalkan shalat.” Ayyub As Sikhtiyani berkata seperti itu pula.
Diriwayatkan pula dari Al
Jariri, dari ‘Abdullah bin Syaqiq, dari Abu Hurairah, ia berkata,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ
شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu
amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[2]
Dikeluarkan oleh Al Hakim dalam mustadroknya dan juga dikeluarkan oleh Tirmidzi
namun tidak disebutkan dari Abu Hurairah.
Ibnu Hazm berkata, “Tidak
ada dosa setelah kejelekan yang lebih parah dari meninggalkan shalat hingga keluar
waktunya dan juga dosa karena membunuh seorang mukmin bukan lewat jalan yang
benar.”
Di akhir bahasan, Imam
Adz Dzahabi menjelaskan, “Mengakhirkan shalat dari waktu yang telah ditetapkan
termasuk dosa besar. Apalagi meninggalkan shalat -walaupun satu saja-, maka
statusnya seperti dosa besar yang lain yaitu berzina dan mencuri. Meninggalkan
setiap shalat termasuk dosa besar atau luput dari satu shalat saja termasuk
dosa besar. Jika dilakukan berulang kali, maka termasuk pelaku dosa besar
(ahlul kabair) kecuali jika ia bertaubat. Bila berlangsung terus menerus, maka
yang meninggalkan shalat menjadi orang yang merugi, sengsara dan orang yang
mujrim.”
Semoga Allah memberikan
kita taufik untuk terus memperhatikan shalat.
Referensi:
Al Kabair,
Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab
beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun
1427 H.
[1]
HR. Ahmad 5: 346, Tirmidzi no. 2621, An Nasa’i no. 464, Ibnu Majah no. 1079. Al
Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[2]
HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At
Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim
mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di
dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shahih. Lihat Ats Tsamar Al
Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52.
—
Disusun selesai Zhuhur di
Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 3 Jumadal Ula 1435 H
Akhukum
fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Twitter @RumayshoCom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar