Tidak sedikit di antara
kaum muslimin yang lalai akan kewajiban shalat Jum’at. Sampai seringkali
meninggalkannya. Padahal shalat ini adalah kewajiban yang tidak perlu lagi
disanksikan. Dalil pendukungnya pun dari Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan
para ulama (baca: ijma’).
Maka sudah barang tentu yang meninggalkannya akan menuai petaka yang menimpa
jasad dan lebih parah lagi akan merusak hatinya.
Kewajiban shalat Jum’at
ditunjukkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.”
(QS. Al Jum’ah: 9). Kata kebanyakan pakar tafsir, yang dimaksud ‘dzikrullah’ atau
mengingat Allah di sini adalah shalat
Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud
adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul
Jauzi, 8: 265)
Dikuatkan lagi dengan
sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ
مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“(Shalat) Jum’at adalah suatu
kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang
dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR.
Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Begitu pula disebutkan
dalam sabda lainnya,
رَوَاحُ
الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib
bagi setiap orang yang telah mimpi basah.”
(HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Lalu
bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jum’at? Apa akibat yang menimpa
dirinya?
Ulama terkemuka di Saudi
Arabia yang berdomisili di kota Riyadh dan sangat mumpuni dalam hal aqidah,
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah
ditanya, “Apa akibat yang diperoleh orang yang tidak menghadiri shalat Jumat?
Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?
Jawab Syaikh hafizhohullah,
Shalat Jum’at adalah shalat
yang wajib bagi orang yang tidak memiliki uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia
terjerumus dalam dosa
besar. Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak
tiga kali karena meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk
orang-orang yang lalai. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab
shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya
mendengar Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di
mimbarnya,
لَيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى
قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaklah orang yang suka
meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan
menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam
orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)
Dalam hadits lain
disebutkan,
مَنْ تَرَكَ
ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat
Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan
tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052,
An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih). Ini
akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa
jasad atau kulit seseorang.
Sedangkan hukuman
duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman pula bagi orang yang
meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada uzur agar mencegah tindak kejahatan
mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah, janganlah sampai ia
melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika seseorang lalai dalam
demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah. Jagalah perintah Allah,
niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan beri karunia kepada siapa saja
yang Dia kehendaki. [Sumber fatwa: ahlalhdeeth.com]
Walloohu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Ummul Hamam,
Riyadh-KSA, 13 Muharram 1433 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar