Sebagian saudara kita
melakukan nazar dengan gundul rambut kepala secara masal ketika klub
sepakbolanya meraih kemenangan, calon Presidennya itu menang, atau karena
meraih kelulusan. Apakah menyatakan kegembiraan seperti itu dibolehkan?
Hal itu bisa jadi masuk
dalam nadzar jika diniatkan untuk nadzar dengan diucapkan.
Nadzar dengan menggundul
habis rambut kepala teranggap sebagai nadzar yang mubah. Namun nadzar mubah ini
tidaklah teranggap sebagai nadzar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali.
Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nadzar bentuknya hanyalah ibadah
sebagaimana disebutkan dalam hadits,
لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ
“Tidak ada nadzar kecuali (pada
ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR.
Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
hadits ini hasan).
Jadi nadzar untuk
menggundul kepala lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah
karena nadzar seperti itu. Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang
budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada
sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih
berpuasa selama tiga hari. Kafarah nadzar ini sama dengan kafarah sumpah.
Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ
عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ
“Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat
(melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada
mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan
yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89). (Lihat
pembahasan Syaikh Abdullah Al Faqih dalam Islamweb)
Adapun ingin menyatakan
syukur atas terpilihnya calon presiden terpilih lalu menggundul rambut kepala,
maka seperti ini tidak perlu karena tidak ada dalil yang menyatakan bentuk
bersyukur dengan menggundul kepala. Sebagian ulama menganggap menggundul itu
makruh, maka sudah sepatutnya ditinggalkan.
Hanya Allah yang memberi
taufik. Semoga bermanfaat.
—
Disusun pada 14 Ramadhan
1435 H menjelang berbuka di Pesantren
DS
Akhukum
fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Twitter @RumayshoCom
—
Telah hadir tiga buku
terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc :
1) “Bermodalkan
Ilmu Sebelum Berdagang” (Rp.30.000),
2) “Panduan
Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-),
3) Buku
Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-),
Semuanya terbitan
Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim).
Segera
pesan via sms : +62 852 00 171 222
BB
: 2A04EA0F
WA : +62
8222 604 2114.
Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah
buku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar