Bagaimanakah tuntunan
shalat sunnah ba’diyah Jum’at? Berapa jumlah raka’at yang dilaksanakan? Di
manakah tempat terbaik dilaksanakan, di rumah ataukah di masjid? Tulisan
berikut akan menjawabnya.
Shalat
Ba’diyah Jum’at dan Jumlah Raka’atnya
Dalam hadits riwayat
Muslim disebutkan dari Ibnu ‘Umar,
أَنَّهُ
كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِى بَيْتِهِ
ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْنَعُ ذَلِكَ
“Jika Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat
Jum’at, setelahnya ia melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu ia
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti
itu.” (HR. Muslim no. 882)
Dari Abu Hurairah,
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Jika salah seorang di antara kalian
shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.”
(HR. Muslim no. 881)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan
dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua raka’at, sempurnanya adalah
empat raka’at.” (Syarh Muslim, 6: 169)
Imam Nawawi rahimahullah juga
berkata, “Disebutkan empat raka’at karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan
dua raka’at untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah ba’diyah Jum’at minimalnya
adalah dua raka’at. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
mengerjakan shalat ba’diyah Jum’at empat raka’at karena beliau sendiri yang
memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat raka’at ini lebih banyak
mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Muslim, 6: 169-170)
Melaksanakan
di Masjid atau di Rumah?
Syaikh Muhammad bin ‘Umar
Bazmoul hafizhohullah menjelaskan
bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat
raka’at. Namun empat raka’at lebih afdhol karena tegas dari sabda Rasul. Dan
sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat raka’at yang
dilakukan. (Lihat Bughyatul Mutathowwi’, hal. 99)
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi
hafizhohullah
mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat ba’diyah Jum’at di
masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di
rumah itu lebih afdhol karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَفْضَلَ
صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
“Sebaik-baik shalat seseorang adalah
di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR.
Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781). (Khuthobul
‘Amm minal Kitab was Sunnah, hal. 76)
Memisah
Antara Shalat Jum’at dan Shalat Ba’diyah
Jika seseorang melakukan
shalat ba’diyah Jum’at di masjid, maka diperintahkan ia memisah antara shalat
wajib dan shalat sunnah dengan berbicara atau berpindah tempat.
Berdasarkan hadits As
Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,
“Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat
lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ لاَ
تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
“Janganlah
menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau
pindah dari tempat shalat”.
(HR. Muslim no. 883)
Ash Shan’ani rahimahullah
mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat
sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung.
Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah
khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan
hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat
Jum’at dan shalat lainnya.” (Subulus
Salaam, 3: 148)
Semoga hari Jum’at kita
menjadi hari yang penuh kebaikan dan diisi pula dengan amalan sholih. Walloohul muwaffiq.
Mengenai shalat sunnah
qobliyah Jum’at sudah dibahas sebelumnya di Rumaysho.com: Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?
@
Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Shafar 1434 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar