Apakah shalat Jum’at itu
wajib bagi musafir? Bagaimana jika ia berada di kalangan orang mukim? Apakah ia
juga mesti mendirikan shalat Jum’at bersama mereka?
Menghadiri shalat Jum’at
adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) Budak yang
dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orang sakit, dan (5) musafir.
Mengenai kewajiban
menghadiri shalat Jum’at ini sebagaimana disebutkan dalam ayat,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui” (QS. Jumu’ah: 9).
Dari Thoriq bin Syihab,
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ
مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at itu
wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita,
anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَيْسَ
عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
“Tidak ada kewajiban
shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni, namun sanadnya
dho’if).
Walaupun hadits di atas
dho’if, namun para ulama sepakat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir.
Berikut rinciannya.
Pertama:
Seorang musafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at, ia tidak
punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at pada saat ia safar, ia juga
tidak punya keharusan shalat ketika ia berada di jalan. Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat Jumat saat safar. Dan tidak ada
yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah
musafir mendirikan shalat Jumat sendiri. Ini jelas tidak dituntunkan. Jika para
musafir mendirikan shalat Jumat bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak
sah menurut pendapat empat madzhab.
Kedua:
Jika mereka bisa melakukan shalat Jum’at karena mengikuti orang lain yang
dikenai kewajiban Jum’at. Untuk kondisi kala ini, para ulama berselisih
pendapat. Ada yang menganggap wajib Jum’at dan jama’ah. Ada yang menyatakan
tidak wajib Jum’at dan tidak wajib Jama’ah. Jika musafir dikenakan kewajiban
untuk berjama’ah karena mendengar adzan Jum’at, maka di sini pun mereka masih
diberi keringanan, tidak sebagaimana orang mukim. Jika punya udzur, seperti
kecapekan dan butuh istirahat, maka ia boleh tidak hadir Jum’at. [Disarikan
dari :
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,
“Saya pernah shalat Jum’at dan kala itu saya adalah musafir. Apakah yang
kulakukan benar? Jika tidak demikian, apa yang mesti dilakukan?”
Jawab Syaikh
rahimahullah, “Jika seorang musafir shalat Jum’at bersama orang yang mukim,
shalat Jum’atnya sah dan ia tidak perlu shalat Zhuhur lagi, alhamdulillah.
Apakah jama’ah musafir
dianjurkan untuk melakukan jam’ah shalat Zhuhur? Jika mereka adalah para
musafir, maka diperintahkan untuk shalat Zhuhur sebanyak dua raka’at (secara
qoshor). Jika mereka shalat bersama orang-orang yang mukim, maka hendaklah
mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang mukim. Jika orang mukim melakukan
empat raka’at, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian. Inilah yang
diajarkan dalam ajaran Islam. Namun jika mereka shalat bersama para musafir,
maka shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dikerjakan sebanyak dua raka’at (secara
qoshor) dan qoshor ini yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat raka’at,
maka tidaklah masalah.” [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16374]
Ringkasnya, shalat Jum’at
tidaklah wajib bagi musafir. Bahkan jika mereka membentuk jama’ah untuk
mendirikan shalat Jum’at sesama musafir, shalatnya tidak sah. Jika musafir
tidak melaksanakan shalat Jum’at, maka diganti dengan shalat Zhuhur 2 raka’at
secara qoshor. Namun jika berada di belakang orang mukim, maka ia boleh saja melaksanakan
shalat Jum’at bersama mereka dan tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur. Wabillaahittaufiq.
@
Makkah Al Mukarromah, KSA, Jum’at, 28 Jumadal Ula 1433 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar