Apakah
Hipnotis Berkaitan Dengan Jin? Dan Apa Hukumnya?
Apa hukum hipnotis?
Tidak kita
pungkiri bahwa pertanyaan ini terkadang selalu muncul pada benak kita. Dan
tidak kita pungkiri banyak orang menganggap bahwa penggunaan cara hipnotis itu
banyak. Dan kenyataannya memang demikian, namun di suatu negara dan tempat
penggunaannya ternyata berbeda.
Kalau di
jazirah arab banyak digunakan untuk menyembuhkan, menguatkan persiapan ujian,
dan lainnya yang kelihatannya baik. Berbeda di negara yang lain digunakan untuk
sarana merampok, mencuri dan menipu. Maka dari sini kita akan berusaha melihat
apa hukum yang diberikan para ulama umat ini. Dan alhamdulillah, kita bisa
menemukan dan setelah itu mengikuti apa yang difatwakan oleh Asy- Syaikh
Al-Albany dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz.
Kita
menyebut perkara ini dengan kata hipnotis, dalam bahasa inggris disebut hypnotism atau hypnotic, dll.
Berikut
fatwa dan pengarahan ulama terkait permasalahan ini. Sebagaimana pada kitab
“Alfu Fatawa Li Asy- Syaikh Al-Albany” (2/90) yang dikumpulkan oleh Abu
Sanad Fathulloh : Pengobatan yang diberikan oleh sebagian orang yang menampakkan dirinya
seperti orang shalih yang disebut dengan nama di atas, entah dengan cara
seperti orang dulu yaitu berhubungan dengan jin seperti dilakukan oleh
orang-orang jahiliyah, atau yang lain yang saya sebut dengan hipnotis, maka hal
ini adalah cara yang tidak disyari’atkan. Karena semua ini terjadi dengan
meminta pertolongan kepada jin. Yang mana ini merupakan sebab sesatnya kaum
musyrikin. Hal ini sebagaimana Allah sebutkan, “Dan bahwasanya ada sekelompok lelaki dari bangsa
manusia meminta perlindungan kepada sekelompok lelaki (dari) bangsa jin, maka mereka
{sekelompok lelaki bangsa jin} menambahi mereka {sekelompok lelaki dari bangsa
manusia} ketakutan dan dosa.” (Al-Jin:
6), Dinukil dari Ash-Shahihah (6/614)
Dalam kitab
“Fatawa Al-Lajnah Ad- Da’imah” (1/338) fatwa no. 1779 disebutkan: Apakah
hukum islam terkait hipnotis, yang dengannya akan menguat kemampuan
penghipnotis (penghilang kesadaran) menguasai yang dihipnotis lalu berikutnya
orang tersebut akan mudah dikendalikan, untuk diajak meninggalkan perkara yang
haram atau disembuhkan dari penyakitnya, atau melakukan sesuatu yang dituntut
oleh penghipnotis?
Jawab; Hipnotis
itu merupakan bentuk perilaku perdukunan (sihir) yang dilakukan melalui bantuan
jin, yang dengannya penghipnotis bisa mempengaruhi orang yang dihipnotis. Maka
dia berbicara sesuai kemauan penghipnotis, dan jin itu memberinya kekuatan
untuk melakukan sebagian pekerjaan dengan tekanan pengaruh padanya. Jika hal
itu bertepatan dengan penghipnotis maka itu merupakan ketaatan padanya, sebagai
balasan dari apa yang dipersembahkan penghipnotis dan menjadikan jin itu yang
menghipnotis mentaati kemauan penghipnotis….. Dan
seterusnya yang menunjukkan adanya kerjasama antara penghipnotis dan jin).
Bahkan hal ini adalah syirik, karena hal ini adalah mengadu dan meminta tolong
kepada selain Alloh.
Asy-Syaikh
Al-Albany ditanya sebagaimana dalam kaset “Silsilah Huda wa Nur” no. 324:
Apa hukum hipnotis?
Jawab: Ini
adalah dajjal model baru, dajjal yang menyesuaikan zaman, maka hal ini tidak
boleh.
Pada kaset
no. 27 beliau setelah menyebutkan hukum perdukunan dan sebagainya beliau
berkata: Hipnotis ini termasuk perantara yang ghaib dari manusia, kalau memang
seperti ini maka tidak boleh ditempuh. Setelah terjadi diskusi dengan para
penanya, maka kesimpulan ucapan beliau bahwa hal ini (hipnotis) ditempuh dengan cara
perdukunan dan sihir dan meminta bantuan jin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar