Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
Soal:
Peserta halaqah tahfidz yang berusia antara 6 sampai 10 tahun ikut shalat bersama orang dewasa di shaf-shaf awal. Bagaimana hukumnya? Perlu diketahui, banyak diantara mereka yang sering menoleh ketika shalat. Apakah shaf shalat menjadi putus karena keberadaan mereka?
Peserta halaqah tahfidz yang berusia antara 6 sampai 10 tahun ikut shalat bersama orang dewasa di shaf-shaf awal. Bagaimana hukumnya? Perlu diketahui, banyak diantara mereka yang sering menoleh ketika shalat. Apakah shaf shalat menjadi putus karena keberadaan mereka?
Jawab:
Jawaban untuk pertanyaan anda, kami
katakan, billahi ta’ala wat taufiq, tidak mengapa mereka ikut shalat dan
boleh menempatkan mereka di shaf-shaf karena anak-anak yang sudah berusia 7
tahun itu memang diperintahkan untuk shalat. Dan shalat mereka sah, juga
keberadaan mereka dalam shaf juga sah (tidak memutus shaf, red).
Adapun kekurangan-kekurangan yang
mereka lakukan dalam perkara-perkara wajib dalam shalat, hendaknya mereka
diperingatkan, dibimbing dan diajari. Walloohu a’lam.
Penerjemah:
Yulian Purnama
Artikel
Muslimah.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar