Minggu, 20 Juli 2014

ANAK KECIL IKUT SHOLAT JAMAAH DI MASJID, APAKAH MEMUTUSKAN SHAF



Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:
Peserta halaqah tahfidz yang berusia antara 6 sampai 10 tahun ikut shalat bersama orang dewasa di shaf-shaf awal. Bagaimana hukumnya? Perlu diketahui, banyak diantara mereka yang sering menoleh ketika shalat. Apakah shaf shalat menjadi putus karena keberadaan mereka?
Jawab:
Jawaban untuk pertanyaan anda, kami katakan, billahi ta’ala wat taufiq, tidak mengapa mereka ikut shalat dan boleh menempatkan mereka di shaf-shaf karena anak-anak yang sudah berusia 7 tahun itu memang diperintahkan untuk shalat. Dan shalat mereka sah, juga keberadaan mereka dalam shaf juga sah (tidak memutus shaf, red).
Adapun kekurangan-kekurangan yang mereka lakukan dalam perkara-perkara wajib dalam shalat, hendaknya mereka diperingatkan, dibimbing dan diajari. Walloohu a’lam.

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar