Kamis, 10 Juli 2014

HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT KARENA KETIDURAN ATAU LUPA

Oleh : Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rohimahulloh

Tanya : 
Apakah orang yang ketiduran atau lupa harus meng-qadha’ (mengganti, -pen) shalat ?

Jawab :
Adapun orang yang tertidur atau lupa maka Peletak Syari’at Yang Maha Bijak (ALLOH TA'ALA -pen.) telah memberikan solusi baginya dengan memerintahkan keduanya (orang yang tertidur dan lupa -pen) mengerjakan shalat sewaktu bangun dan teringat, jikalau dua orang ini telah melakukannya, ALLOH TA'ALA akan menerima shalat mereka dan menjadikannya penebus apa yang terlewatkan. Sedangkan kalau keduanya sengaja meninggalkan (shalat) ketika sudah bangun (dari tidur -pen) dan teringat (dari lupanya -pen), maka keduanya berdosa.

Dinukil untuk http://najiyah1400h.wordpress.com 
Dari buku : Fiqh Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani 
Penulis : Mahmud bin Ahmad Rasyid. 
Penerjemah : Al-Ustadz Muhammad Fuad Qawam, Lc
Penerbit : Pustaka Salafiyyah. 
Cetakan : Pertama, Shafar 1429 H/Maret 2008. Hal. 58.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar