Oleh : Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rohimahulloh
Tanya :
Apakah orang yang ketiduran atau lupa harus meng-qadha’ (mengganti, -pen) shalat ?
Jawab :
Adapun
orang yang tertidur atau lupa maka Peletak Syari’at Yang Maha Bijak
(ALLOH TA'ALA -pen.) telah memberikan solusi baginya dengan memerintahkan
keduanya (orang yang tertidur dan lupa -pen) mengerjakan shalat sewaktu bangun dan teringat, jikalau dua
orang ini telah melakukannya, ALLOH TA'ALA akan menerima shalat mereka
dan menjadikannya penebus apa yang terlewatkan. Sedangkan kalau keduanya
sengaja meninggalkan (shalat) ketika sudah bangun (dari tidur -pen) dan teringat (dari lupanya -pen), maka keduanya
berdosa.
Dinukil untuk http://najiyah1400h.wordpress.com
Dari buku : Fiqh Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Penulis : Mahmud bin Ahmad Rasyid.
Penerjemah : Al-Ustadz Muhammad Fuad Qawam, Lc
Penerbit : Pustaka Salafiyyah.
Cetakan : Pertama, Shafar 1429 H/Maret 2008. Hal. 58.
Dari buku : Fiqh Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Penulis : Mahmud bin Ahmad Rasyid.
Penerjemah : Al-Ustadz Muhammad Fuad Qawam, Lc
Penerbit : Pustaka Salafiyyah.
Cetakan : Pertama, Shafar 1429 H/Maret 2008. Hal. 58.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar