Jika anda memiliki dana yang tidak terpakai
namun apabila mendesak anda bisa mencairkannya dalam waktu yang relative cepat
dan menginginkan tingkat pengembalian yang lebih baik dari deposito ataupun
tabungan maka solusinya adalah reksa dana pasar uang, apa itu reksa dana pasar
uang? Dan apa manfaatnya? Mari kita kita bahas disini…
Jangka waktu dan tujuan investasi dari setiap
investor tentu beragam. Ada yang berinvestasi dalam jangka panjang untuk
menjaga dana agar tidak tergerus inflasi, namun ada juga yang berinvestasi
dalam waktu yang lebih pendek karena kebutuhan likuiditas. Berawal dari
pernyataan tersebut, reksa dana tampil sebagai instrumen investasi yang
dirancang untuk memenuhi kebutuhan investor dengan beragam tujuan investasi.
Agar kebutuhan investasi dalam jangka pendek
terpenuhi, Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) merupakan salah satu jenis Reksa Dana
yang bisa alternatif bagi investor. Pada umumnya, pasar uang mungkin sering
dianggap sebagai pasar valuta asing (valas) yang terlihat berisiko tinggi.
Namun, kenyataannya justru tidak demikian.
Definisi Reksa Dana Pasar Uang adalah
reksa dana yang 100% isi portfolionya berupa efek Pasar Uang, termasuk
instrumen hutang yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Contohnya, Deposito,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan obligasi baik korporasi maupun pemerintah
yang waktu jatuh temponya kurang dari 1 tahun.
Sesuai dengan isi portfolio, imbal hasil pada
reksa dana pasar uang pada umumnya mirip dengan suku bunga deposito. Apa yang
membedakan RDPU dengan deposito? Yang pertama dari sisi penerbit. Deposito
diterbitkan oleh bank dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan
persyaratan tertentu. Sementara RDPU merupakan produk investasi yang dikelola
oleh Manajer Investasi sehingga tidak ada jaminan apapun terhadap dana
investor.
Yang kedua kedua terletak pada fleksibilitas.
RDPU menawarkan likuiditas yang tinggi karena investor dapat melakukan
pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) kapanpun tanpa
biaya. Sedangkan deposito umumnya mengharuskan dana nasabah mengendap, minimal
1 bulan. Yang ketiga, bunga deposito dikenakan pajak final 20% sedangkan imbal
hasil RDPU bukan objek pajak.
Berikut Contoh Ilustrasi Perbandingan Return
Antara Tabungan, Deposito Dengan Reksa Dana Pasar Uang Di Phillip Securities
Indonesia:
ILUSTRASI : Pada Tanggal 1 Agustus 2011 Seorang Investor
Memiliki Dana Sebesar Rp. 100,000,000, Investor Tersebut Memiliki Profil
Resiko Konservatif (Beresiko Rendah), Manakah Dari Alat-Alat Investasi Berikut
Yang Cocok dengan profil resiko nasabah tersebut dan Memberikan Return Paling
Optimal dalamjangka waktu 1 Tahun Ke depan ?
A. Tabungan
B. Deposito
C. Reksadana PMMF
Mari Kita Hitung
Masing-Masing Hasil Potensi Return Dari Masing-masing Alat Investasi Tersebut;
Tabungan:
Bunga 1% Gross / Tahun atau
0.8% Nett (Setelah Pajak),
Biaya Administrasi
10.000/bulan x 12 = Rp. 120.000,
Saldo ditahan Rp. 100.000
Maka Hasilnya Dalam 1 tahun
adalah:
Rp. 100.000.000 x 0.8% = Rp
800.000 – 120.000 (Biaya Admin / Tahun) – 100.000 (Saldo Di Tahan) = Rp 580.000
Nett
Deposito:
Bunga Deposito Tertinggi
Rata-Rata Saat Ini 6% Gross / Tahun atau 5% Nett (Setelah Pajak).
Maka Hasilnya dalam 1 Tahun
Adalah:
Rp. 100.000.000 x 5% = Rp.5.000.000
(Dengan catatan dicairkan pada saat jatuh tempo, jika tidak, akan terkena
pinalti).
Reksa dana pasar uang PMMF (Phillip Money Market Funds):
Return 1 Tahun Bulan
Agustus 2012 adalah 5.48% Nett. NAV Tetap 1000
Maka hasilnya dalam 1 tahun
adalah:
Rp 100.000.000 x 5.48% =
Rp. 5.480.000 (Tidak ada pinalti, krn bisa dicairkan setiap saat).
Reksa dana Pasar Uang bertujuan untuk menjaga
nilai investasi awal sekaligus tetap menawarkan likuiditas tinggi. Dengan
karakteristik tersebut, RDPU biasa digunakan sebagai alternatif investasi
jangka pendek, terutama oleh investor institusi maupun lembaga. Jadi, dana
investor yang masih “menganggur” dan ditempatkan ke Giro, tabungan, maupun
Deposito On Call dapat dipindahkan ke RDPU dengan harapan imbal hasil yang
lebih baik.
Uniknya, mekanisme Reksa Dana Pasar Uang berbeda
dengan reksa dana jenis lainnya. Perbedaan utama terletak pada penilaian harga
reksa dana yang dikenal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan
(NAB/UP). Pada jenis reksa dana lain, keuntungan dan kerugian dari hasil
investasi reksa dana akan direinvestasikan ke dalam portfolio reksa dana
tersebut sehingga NAB/UP-nya dapat naik atau turun sesuai pergerakan harga
pasar dari instrumen investasi dalam portfolionya.
Harga NAB/UP selalu ditetapkan sebesar Rp
1000,00. Hal ini bukan berarti investor tidak memperoleh keuntungan atau
merugi. Namun, setiap keuntungan RDPU akan dibagikan secara harian kepada
investornya dalam bentuk penambahan unit penyertaan. Jadi, selama RDPU mencetak
keuntungan, unit penyertaan yang dipegang investor akan bertambah.
Sebaliknya, bila reksa dana ini merugi, maka unit penyertaan yang
dimiliki investor dapat berkurang.
Meskipun menawarkan likuditas tinggi, namun
perkembangan industri RDPU dibilang relatif tertinggal. Hal ini terlihat dari
data per April 2012, total dana kelolaan jenis reksa dana ini hanya sebesar Rp
12,673 triliun lebih rendah dibandingkan total dana kelolaan Reksa Dana Saham,
Campuran, dan Pendapatan Tetap di periode yang sama, masing-masing sebesar
Rp62,832 triliun, Rp19,602 triliun, dan Rp31,408 triliun. Saat ini, terdapat 24
dari 29 Reksa Dana Pasar Uang di Indonesia yang mempunyai rata-rata kinerja 1
tahun terakhir per April 2012 sebesar 5,15%.
Di samping cocok untuk penempatan dana investasi
jangka pendek, namun investor tetap harus memperhatikan resiko di Reksa Dana
Pasar Uang meskipun relatif sangat kecil, seperti jika terdapat instrumen
investasi pada portofolio Reksa Dana tersebut yang bermasalah. Di antaranya, emiten
dari obligasi yang dipegang mengalami gagal bayar atau bank yang menerbitkan
deposito terpaksa harus dilikuidasi.
Dengan memahami karakter dari RDPU, investor
diharapkan mampu memanfaatkannya sesuai dengan tujuan investasi sekaligus
menjadi alternatif penempatan dana di instrumen pasar uang. Dan untuk melihat
salah satu contoh detail produk RDPU beserta real time tingkat pengembaliannya,
silahkan klik link dibawah ini:
Selamat
berinvestasi…!!! Semoga Untung…!!
Sumber
: koran seputar indonesia diolah
"SAYA
TIDAK MENYARANKAN KEPADA ANDA UNTUK BERINVESTASI DI REKSADANA, KARENA
REKSADANA ITU ADA YANG SYARIAH DAN NON SYARIAH, YANG SYARIAH PUN BELUM
TENTU JUGA SESUAI DENGAN KRITERIA SYARIAH SEPERTI YANG DI FATWAKAN OLEH
PARA ULAMA. UNTUK ITU SEBELUM ANDA BERINVESTASI DI REKSADANA ATAU SAHAM
SEKALIPUN, ANDA HARUS BETUL-BETUL MEMAHAMINYA DAN MELIHAT INSTRUMEN
INVESTASI YANG BENAR-BENAR SESUAI SYARIAH"
" ARTIKEL INI MERUPAKAN SUATU DASAR PENGETAHUAN BAGI ANDA AKAN ADANYA INSTRUMEN INVESTASI YANG DIBOLEHKAN OLEH KONSTITUSI ATAU UNDANG-UNDANG DI INDONESIA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar