Pertanyaan:
Apa hukum bekerja di sebuah perusahaan yang modal awalnya didapatkan dari berhutang ke bank ribawi? Sampai saat ini, perusahaan tersebut terus berhutang dengan cara riba ke bank ribawi. Setiap kali hutang di bank ribawi lunas, perusahaan mengajukan hutang baru dengan nominal yang lebih besar lagi. Hutang-hutang dari bank ribawi inilah yang menjadi modal perusahaan untuk menjalankan proyek-proyek yang menguntungkan, dari keuntungan inilah gaji karyawan dibayar.
Apa hukum bekerja di sebuah perusahaan yang modal awalnya didapatkan dari berhutang ke bank ribawi? Sampai saat ini, perusahaan tersebut terus berhutang dengan cara riba ke bank ribawi. Setiap kali hutang di bank ribawi lunas, perusahaan mengajukan hutang baru dengan nominal yang lebih besar lagi. Hutang-hutang dari bank ribawi inilah yang menjadi modal perusahaan untuk menjalankan proyek-proyek yang menguntungkan, dari keuntungan inilah gaji karyawan dibayar.
Pertanyaannya adalah sebagai progammer komputer yang
tidak ada hubungannya dengan akuntansi perusahaan dan program yang dibuat oleh programmer ini tidak
digunakan untuk hal yang berkaitan dengan akuntansi perusahaan. Jika tidak
boleh bekerja di sana, apakah orang tersebut boleh terus bekerja di perusahaan
tersebut sampai dia mendapatkan pekerjaan yang lain ataukah harus segera
meninggalkan perusahaan tersebut?
Lalu bagaimana dengan harta yang
dia miliki yang berasal dari gaji karena bekerja di perusahaan tersebut halal
ataukah tidak?
Jawaban:
Jika proyek-proyek penghasil laba perusahaan adalah proyek mubah dan programmmer itu tidak bersentuhan langsung dengan akuntansi perusahaan maka boleh baginya bekerja di perusahaan tersebut. Walaupun yang lebih baik adalah mencari pekerjaan lain menimbang makruhnya bekerja di tempat orang yang terlibat dalam transaksi riba.
Jika proyek-proyek penghasil laba perusahaan adalah proyek mubah dan programmmer itu tidak bersentuhan langsung dengan akuntansi perusahaan maka boleh baginya bekerja di perusahaan tersebut. Walaupun yang lebih baik adalah mencari pekerjaan lain menimbang makruhnya bekerja di tempat orang yang terlibat dalam transaksi riba.
Dosa riba dalam kasus semisal ini
hanyalah ditanggung oleh perusahaan (pemilik perusahaan), karyawan perusahaan
yang bersentuhan langsung dan menyokong aktivitas ribawi, dan karyawan yang
rela dengan aktivitas ribawi tersebut.
Adapun gaji programmer tersebut,
maka hukumnya halal,
karena gaji tersebut adalah kompensasi dari menjalankan pekerjaan yang tergolong
mubah.
Syekh Ibnu Utsaimin pernah
mendapatkan pertanyaan mengenai seorang pegawai yang bekerja di sebuah
perusahaan yang berhutang dengan sistem ribawi kepada bank, lalu memberikan
gaji untuk para karyawan dari hutang ribawi tersebut.
Syekh menanggapinya dengan
bertanya, “Apakah pegawai tersebut
bertugas menuliskan transaksi hutang piutang ribawi antara perusahaan dengan
pihak bank?”
Penanya, “Tidak. Pegawai yang dimaksudkan adalah saya sendiri.”
Syekh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika Anda tidak
bekerja mencatat transaksi riba, tidak pula menjadi saksi transaksi tersebut,
atau bertugas mengambil uang utangan dari bank ribawi, juga tidak bertugas membayarkan cicilan ke bank
ribawi, maka saya berpendapat pekerjaan Anda tidak bermasalah. Selama pekerjaan Anda di tidak terkait
dengan transaksi riba”
Dosa perusahaan yang berhutang
dengan cara riba tersebut meupakan tanggungan pemilik perusahaan. Jika Anda
tidak bertugas di perusahaan tersebut untuk melakukan negosiasi dengan pihak
bank, tidak pula menandatangani transaksi hutang piutang ribawi dengan pihak
bank maka anda tidak berdosa.
Bekerja di perusahaan semisal ini
adalah boleh dengan dua syarat:
Pertama, perusahaan ini tidak
dibangun dan didirikan untuk tujuan riba semisal bank ribawi. Jika orientasi
dibangunnay suatu perusahaan untuk riba maka dengan tegas kami katakan tidak
boleh bekerja di sana. Mengingat perusahaan yang Anda maksud tidak dibangun
untuk aktivitas ribawi maka hukum bekerja di sana tidaklah semuanya dilarang
namun perlu dirinci.
Kedua, pekerjaan dan tugas Anda di
perusahaan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan transaksi riba, baik
menulis, menjadi saksi atau menyokong aktivitas ribawi lainnya. Tidak boleh
memberi pelayanan untuk berlangsungnya transaksi riba. Adapun pekerjaan Anda sama
sekali tidak terkait dengan transaksi riba sehingga hukumnya boleh
. (Liqa al-Bab
al-Maftuh 59:15).
Artikel : wwww.pengusahamuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar