Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok
telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang
dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai
mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya
boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah
di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan
untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang
diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang
merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah
terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya
secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis
setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang
rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya
makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum
ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau
yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah)
dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para
malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak
sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan
hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai
penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan
ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka
hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau
mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram,
pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069
H).
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I,
Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang
menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh
karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram,
karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit
berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti
Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali,
wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H)
juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad
ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok
yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para
dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya
terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk
kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah
dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan
dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis
penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit
pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi,
pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang
mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan
kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga
fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu
juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa
nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan
bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram,
karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.
Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang
diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011. Bagi Anda
yang berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa mengunjungi :
shop.pengusahamuslim.com
Disamping tulisan di atas, terdapat ceramah menarik yang disampaikan
Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah). Anda bisa download di : http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx
Alloohu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar