Minggu, 13 Juli 2014

SHOLAT SUNNAH TAHAJJUD

Pertanyaan:
Apakah pelaksanaan shalat sunnah tahajjud itu diharuskan tidur terlebih dahulu, walaupun sekejap?  
(Mohammad Dedi, Kec. Cipocok Jaya, Kab. Serang, Banten)

Jawaban:
Imam Nawawi rahimahullâh berkata:
“Tahajjud, artinya shalat pada waktu malam.” Hajada ar rajulu (هَجَدَ الرَّجُلُ) artinya laki-laki itu tidur. Tahajjada (تَهَجَّدَ), artinya dia keluar dari hujud, yaitu tidur, menuju shalat. (Syarah Muslim, 2/147, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Cet. 4, Th. 1422 H / 2001 M).

Ibnu Faaris berkata:
“Adapun orang yang bertahajjud (اَلْمُتَهَجِّدُ) adalah orang yang shalat waktu malam”. [1]

Para penyusun kitab kamus Mu’jamul Wasith menulis:
“Tahajjada (تَهَجَّدَ), sama dengan (هَجَدَ), artinya tidur. Tahajjada (تَهَجَّدَ), juga berarti bangun (tidur) untuk shalat dan lainnya”.

Syaikh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani berkata:
“Adapun orang yang bertahajjud (اَلْمُتَهَجِّدُ) adalah orang yang berdiri menuju shalat dari tidur”. (Shalat At Tathawwu’, hlm. 129, karya beliau).

Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa istilah tahajjud maknanya shalat malam yang dilakukan setelah tidur. Wallâhu a’lam.

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi Khusus (08-09)/Tahun VIII)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar