Pertanyaan:
Apakah pelaksanaan shalat sunnah
tahajjud itu diharuskan tidur terlebih dahulu, walaupun sekejap?
(Mohammad Dedi, Kec. Cipocok Jaya, Kab. Serang, Banten)
Jawaban:
Imam Nawawi rahimahullâh berkata:
“Tahajjud, artinya shalat pada
waktu malam.” Hajada ar rajulu (هَجَدَ الرَّجُلُ) artinya
laki-laki itu tidur. Tahajjada (تَهَجَّدَ), artinya dia
keluar dari hujud, yaitu tidur, menuju shalat. (Syarah Muslim, 2/147, Penerbit
Darul Hadits, Kairo, Cet. 4, Th. 1422 H / 2001 M).
Ibnu Faaris berkata:
“Adapun orang yang bertahajjud (اَلْمُتَهَجِّدُ) adalah orang
yang shalat waktu malam”. [1]
Para penyusun kitab kamus Mu’jamul Wasith menulis:
“Tahajjada (تَهَجَّدَ), sama dengan
(هَجَدَ), artinya tidur. Tahajjada (تَهَجَّدَ), juga berarti
bangun (tidur) untuk shalat dan lainnya”.
Syaikh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani berkata:
“Adapun orang yang bertahajjud (اَلْمُتَهَجِّدُ) adalah orang
yang berdiri menuju shalat dari tidur”. (Shalat At Tathawwu’, hlm. 129, karya
beliau).
Dari keterangan di atas, kita
mengetahui bahwa istilah tahajjud maknanya shalat malam yang dilakukan setelah
tidur. Wallâhu a’lam.
(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi Khusus (08-09)/Tahun VIII)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar